TRIBUNJAKARTA.COM, BANTAENG- Pelajar RO (16) diduga dibunuh dua kakak kandungnya karena menjalin hubungan di luar nikah.
Dua kakak korban mengaku malu karena perbuatan RO. Walau demikian, polisi masih mendalami kasus tersebut dan melibatkan psikiater.
Simak selengkapnya:
1. Keluarga mengaku malu
Aparat Polres Bantaeng mengungkapkan dugaan motif kasus dua kakak kandung membunuh adiknya, RO (16) dengan sadis karena “siri” atau malu karena korban diduga menjalin hubungan di luar nikah.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi keluarga mengarah ke kasus siri' (malu). Di mana kedua tersangka meyakini korban telah menjalin hubungan di luar nikah,” ungkap Kasubag Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri Ershi yang dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020).
Namun, untuk memastikan motif pembunuhan sadis yang dilakukan dua kakak kandung kepada adiknya, kata Sandri, penyidik Polres Bantaeng masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan bukti-bukti.
“Polisi masih melakukan pendalaman terkait motif pembunuhan itu. Sementara polisi masih memeriksa dua tersangka dan saksi-saksi lainnya. Polisi juga meminta dokter psikiater untuk memeriksa kejiwaan dua tersangka dan seluruh keluarganya dalam satu rumah itu,”ujarnya.
2. 2 Kakaknya Jadi Tersangka
Sembilan orang dalam satu keluarga yang diamankan, dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan adik kandungnya, RO (16) yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kasubag Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri Ershi yang dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020) mengungkapkan, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni kakak pertama korban, Rahman bin Darwis (30) dan kakak keempat korban, Anto bin Darwis (20).
Kedua tersangka merupakan kakak kandung korban.
“Untuk sementara, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut dan dilakukan penahanan. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” katanya.
Selain menahan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Sandri, Polres Bantaeng juga mengamankan tujuh orang lainnya untuk mencegah hal yang tidak diinginkan serta agar penyidik lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan.
Ketujuh orang yang dimankan tidak dilakukan penahanan namun diamankan di salah satu ruangan di kantor Polres Bantaeng.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (3), Pasal 76c UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHPidana,” tegasnya.
3. Kejiwaan tersangka diperiksa
Sandri menuturkan, kedua tersangka beserta ketujuh orang saksi lainnya menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh psikiater dari RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.
Pemeriksaan kejiwaan dilakukan di ruang Aula Endra Dharmalasna 99 Polres Bantaeng.
“Pemeriksaan kejiwaan ini dilakukan berdasarkan permintaan Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka dan keluarga tersangka,” tuturnya.
4. Polisi Amankan 9 Orang Satu Keluarga yang Bunuh Gadis 16 Tahun dengan Sadis
Polres Bantaeng terpaksa mengamankan sembilan orang dalam satu keluarga di Kampung Katabung, Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Satu keluarga itu diduga membunuh gadis dengan sadis dengan menganiaya lehernya.
Kasubag Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri Ershi yang dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020) mengatakan, korban berinisial RO (16) yang merupakan pelajar ini tewas dibunuh oleh keluarganya di rumahnya sendiri, Senin (11/5/2020).
Dari kejadian itu, polisi mengamankan sembilan orang dalam satu keluarga.
“Setelah mendapat laporan dari warga, polisi langsung turun ke lokasi kejadian. Polisi selanjutnya mengevakuasi jenazah korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Turut diamankan sembilan orang dalam satu keluarga tersebut,” katanya.
Sandri mengungkapkan, ketujuh orang yang diamankan masing-masing Darwis bin Daga, Rahman Bin Darwis, Anto bin Darwis, Ardi Jumasing bin Jumasing, Anis binti Kr Pato, Hastuti binti Darwis, Nurlinda binti Darwis, Suci binti Darwis, Rusni binti Amiruddin.
“Saat diamankan, sempat kesembilan orang tersebut keberatan sehingga dilakukan upaya paksa. Satu persatu berhasil diamankan dengan kedua tangan diborgol. Sempat mereka meronta-ronta saat hendak diamankan,” katanya.
Sandri menjelaskan, saat ini sembilan orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Bantaeng guna mengetahui motif pembunuhan tersebut.
Selain itu, kesembilan orang yang diamankan akan diperiksa oleh tim dokter psikiater guna mengetahui kejiwaan mereka.
5. Duduk Perkara Kasus Kesurupan Sekeluarga Berujung Maut di Bantaeng
Kasus kesurupan satu keluarga yang diwarnai penyanderaan dan pembunuhan terhadap seorang gadis di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/5/2020), akhirnya terungkap.
Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri mengatakan, motif pembunuhan ditengarai malu lantaran korban ketahuan melakukan hubungan badan dengan salah satu korban penyanderaan.
Hal tersebut diketahui setelah penyidik memeriksa secara intensif dan maraton terhadap 9 orang keluarga korban.
• Update Kasus Youtuber Ferdian Paleka dkk: Akan Minta Bantuan Komnas HAM, Bujuk Damai Pelapor
• Usaha Bunga Anggrek Layu di Tangerang Selatan, Harga Jual Anjlok
• Sanksi Bagi Pelanggar PSBB, Kapolda Metro Akan Berkoordinasi dengan Forkopimda
"Ternyata motifnya adalah kasus "Siri" di mana para tersangka ini merasa malu setelah mengetahui bahwa korban telah melakukan hubungan badan di luar nikah dengan seorang pria sehingga para tersangka ini menganiaya korban hingga tewas," kata AKBP Wawan Sumantri melalui pesan singkat
kepada Kompas.com, Senin (11/5/2020).
Selain membunuh RO (16), keluarga korban juga menyandera tiga pria lainnya termasuk pria yang telah melakukan hubungan badan dengan korban.
Ketiga korban penyanderaan berhasil diselamatkan oleh aparat gabungan TNI-Polri dan mengevakuasinya ke RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng lantaran menderita luka disejumlah bagian tubuh dan kepala. (Kompas.com)