Antisipasi Virus Corona di DKI
Sanksi Bagi Pelanggar PSBB, Kapolda Metro Akan Berkoordinasi dengan Forkopimda
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana akan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda DKI Jakarta terkait pemberian sanksi
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana akan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda DKI Jakarta terkait pemberian sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Ini kan aturan baru dikeluarkan, kita tentunya akan melakukan koordinasi kembali dengan Pak Gubernur dengan Pangdam maupun Forkopimda," ujar Nana usai memberi bantuan terhadap napi asimilasi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (12/5/2020).
Menurutnya, pihaknya tak akan langsung memberikan sanksi kepada para pelanggar, melainkan memberikan sosialisasi terlebih dahulu terkait sanksi tersebut.
"Jadi sifatnya akan bertahap juga aturan ini. Tetap kita akan mengedepankan upaya-upaya humanis persuasif, kemudian pelayanan tapi kepada (pelanggar) yang ngeyel, baru akan kita kenakan (sanksi)," terang Nana.
Nana mengatakan, sebenarnya sejauh ini pihaknya juga sudah melakukan sanksi kepada beberapa jenis pelanggaran.
Diantaranya memutarbalikkan kendaraan yang nekat mudik dan tertangkap di pos pemantauan atau cek point.
"Makanya dalam hal ini kita melakukan upaya-upaya sifatnya teguran dan sanksi. Tapi sanksi-sanksi yang selama ini kita lakukan misalnya putar balik dan sifatnya kita lebih mengedepankan pelayanan kepada masyarakat," papar Nana.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan peraturan soal pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
• Hasil Tes Swab Massal di 14 Pasar di Kota Bekasi, Tiga Orang Ditemukan Positif Covid-19
• Tanggal Pencairan THR 2020 untuk PNS, TNI-Polri, Pensiunan serta CPNS, Berikut Besaran Jumlahnya
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Pergub 41/2020 ini sendiri diterbitkan Anies Baswedan pada 30 April 2020 lalu.
Setidaknya ada 9 poin penting terkait sanksi yang bakal diterima masyarakat jika melanggar PSBB.
Sanksi pun bakal dikenakan secara bertahap, mulai dari pemberian teguran tertulis, sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum, hingga denda.
Denda yang dikenakan pun beragam, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 50 juta, tergantung pelanggaran yang dilalukan.