Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Unit Reskrim Polsek Cilandak menangkap tersangka penipuan dengan modus membawa kabur sepeda motor milik korban.
Tersangka yang merupakan seorang pria berinisial AF (27) itu diamankan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kapolsek Cilandak Kompol Martson Marbun mengatakan, tersangka awalnya berkenalan dengan korban melalui aplikasi chatting online.
Keduanya lalu bertemu, dan tersangka berpura-pura mengajak korban menjenguk keluarganya di rumah sakit.
"Waktu perjalanan ke rumah sakit itu mereka pakai sepeda motor korban," kata Marbun saat merilis kasus ini di Mapolsek Cilandak, Senin (18/5/2020).
Sesampainya di rumah sakit, tersangka memarkirkan sepeda motor dan mengajak korban ke lobi.
Tersangka kemudian meninggalkan korban dengan dalih ingin melihat kondisi keluarganya di IGD.
• Impian Remaja Putri Korban Pemerkosaan Paman & Kekasihnya, Ingin Lanjut Sekolah hingga Jadi Komikus
• Kamu Tipe Introvert dan Ekstrovert, Yuk Kenali Ciri-ciri hingga Perbedaannya!
Sementara itu, korban diminta untuk tetap menunggu di lobi.
"Ternyata setelah korban nunggu cukup lama, tersangka ini nggak balik lagi. Dia kabur membawa sepeda motor korban," ujar Marbun.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.