"Saat ini pelaku sedang diperiksa penyidik," ujar Wendi
Terancam 8 Tahun Penjara
Pelaku berhasil dikejar oelh warga.
Setelah ditangkap, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Astana Anyar.
"Dikejar oleh warga dan ditangkap di wilayah Andir kemudian pelaku dilimpahkan ke Polsek Astana Anyar."
"Saat ini sudah ditahan di Mapolsek Astana Anyar. Kami jerat dengan Pasal 354 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 8 tahun," ucap Muryadi.
• PSBB Bakal Berakhir, Wali Kota Bekasi Siap Terapkan Relaksasi Setelah Tanggal 26 Mei 2020
(TribunJakarta/TribunJabar)