Sederet Fakta Pembuangan Bayi Berperut Kempis di Sungai Jember, Ari-ari Digunting Tidak Rata

Penulis: Muji Lestari
Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bayi. DOKUMENTASI SERAMBI INDONESIA

Pelaku Tak Ditahan

Atas perbuatannya, pelaku SM terancanm hukuman sembilan bulan pejara.

Sementara, pelaku tidak ditahan.

Pelaku hanya wajib lapor pada polisi seminggu tiga kali.

Alami Gangguan Kejiwaan

Gatot menuturkan, pelaku tersebut merupakan seorang janda dengan satu anak yang masih berumur 7 tahun.

Pelaku tinggal bersama ibunya.

Masjid Raya Jakarta Islamic Centre Tidak Gelar Salat Idulfitri 1441 H

Kondisi kejiwaannya sedikit terganggu.

Hal itu terlihat setelah dibawa ke psikiater di RSD dr Soebandi.

“Kemarin begitu tertangkap, langsung kami bawa ke psikiater, ternyata memang ada gangguan,” tutur dia.

Diwartakan sebelumnya, warga Desa Pakis Kecamatan Panti digegerkan dengan penemuan mayat di sungai.

Bayi tersebut sudah dalam keadaan mengenaskan.

Sebab diduga sudah ada di sungai sekitar empat hari.

(TribunJakarta/Kompas)

Berita Terkini