Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melarang segala kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan orang demi mencegah penyebaran Covid-19.
Aturan ini pun tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Terkait dengan aturan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya bakal memperketat pengawasaan sehari jelang hari raya Idul Fitri.
Hal ini dilakukan guna mencegah masyarakat menjalankan tradisi takbir keliling yang bisa memicu kerumunan orang sehingga meningkatkan risiko penularan Covid-19.
"Kalau H-1 yang kami khawatirkan akan adanya takbir keliling ya," ucapnya, Rabu (20/5/2020).
• Masih Buka Saat PSBB, Sejumlah Toko yang Buka di Mall Disegel Satpol PP Kota Depok
• Masih PSBB Jakarta Macet Lagi, Kepala Dishub DKI Salahkan Izin Kementerian Perindustrian
Guna memastikan seluruh warga Jakarta mematuhi aturan dan tidak menggelar takbir keliling, ia menyebut, pihaknya bakal menggandeng TNI-Polri dalam melakukan pengawasan.
"Kami akan melakukan pengawasan dan tentu kami akan bersama-sama dengan Polda dan Kodam Jaya melakukan pengawasan," ujarnya saat ditemui di Balai Kota.
Jika nantinya ditemukan ada warga yang nekat menggelar takbir keliling, Syafrin menyebut, petugas Dishub bersama pihak kepolisian dan TNI bakal mencegatnya dan meminta mereka kembali pulang ke rumah masing-masing.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun mengimbau masyarakat untuk merayakan malam takdir dan lebaran bersama keuarga tercinta di rumah.
"Jika ada potensi itu, kamo akan alihkan untuk mereka tidak melanjutkan (takbir keliling)," kata Syafrin.