Penangkapan Pelaku Balap Liar di Serpong

Balap Liar Siang Hari di Serpong, Polisi Amankan 14 Motor Modifikasi Hingga 5 Unit Knalpot

Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pers rilis penangkapan kelompok balap liar di Mapolsek Serpong, Tangsel, Kamis (21/5/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Aparat menyita belasan sepeda motor dan sejumlah suku cadang saat mengamankan geng balap motor di bilangan Serpong Utara.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, balap liar terjadi antar dua kelompok, terjadi di kilometer 8 Jalan Raya Serpong, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), sampai menutup jalan dan menyebabkan kemacetan pada Rabu siang (20/5/2020) kemarin.

Balap liar itu antar dua kelompok dua: Aizar Autosonic dari Serpong Utara dan CMZ Speed dari Jakarta Timur.

Satu kelompok berhasil diamankan, dari Aizar Autosonic, sebanyak empat orang dan satu orang masih dalam pengejaran.

Keempat orang yang sudah tertangkap itu adalah: Wahyudin alias Bodrek (29), Dion Prasetyo Putra (20), Elang (18) dan Riski Fernanda (20).

Dion merupakan pemilik motor, sedangkan ketiga lainnya adalah mekanik.

Andriansah alias Gogon (30) joki dari kelompok Aizar Autosonic masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan seluruh kelompok CMZ Speed dari Jakarta Timur masih dalam pengejaran.

"Kita juga mengamankan barang bukti 14 sepeda motor yang dimodifikasi, tujuh unit rangka motor, lima unit knalpot, dan berbagai perkakas bengkel seperti yang teman-teman lihat di depan ini," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan, saat gelar rilis kasus balap liar tersebut di Mapolsek Serpong, Jalan Raya Sutopo, Serpong, Kamis (21/5/2020).

Iman mengatakan, barang bukti itu baru dari kelompok bengkel Aizar Autosonic, Serpong Utara, sementara pelaku balap dari kelompok CMZ Speed masih dalam pengejaran.

"Kami juga bergerak ke Jakarta Timur, beberapa orang yang kami identifikasi identitasnya, kita akan lakukan penangkapan terhadap mereka," ujarnya.

Jelang Lebaran 2020, Yuk Coba Buat Kastengel Keju Klasik Renyah

Peringatan Kenaikan Yesus Kristus, Ini Negara-negara yang Menjadikannya Hari Libur

Masuk Zona Hijau, Masjid El-Muwahidin Bekasi Timur Jamin Jemaah Hadir dari 1 RW Saja

Iman menduga kelompok balap CMZ Speed itu juga memiliki bengkel dengan perkakas motor yang sama.

"Kita duga kelompok Jakarta Timur memiliki hal yang sama," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, dengan ancaman penjara satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Berita Terkini