Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Tiba di Stasiun Gambir, lima penumpang kereta api pemberangkatan dari Surabaya didapati tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Demikian dikatakan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, saat diwawancarai awak media, kala pemeriksaan kepemilikan SIKM, di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2020) malam.
"Total ada lima orang yang tidak memiliki SIKM atau surat-suratnya tidak lengkap," ujar Heru, sapaannya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, menyebut kelimanya akan dikarantina.
• Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Wajib Punya SIMK dan Surat Bebas Covid-19, Ada 22 Penerbangan
"Iya sementara akan kami bawa untuk karantina," kata Bayu.
"Kami sdah siapkan tempat karantinanya di gedung KONI, Jalan Tanah Abang 1 (Jakarta Pusat)," sambungnya.
• Perampok Beraksi di Minimarket Jalan Palmerah Jakarta Barat, Gasak 50 Slop Rokok
Namun, Bayu tak menjelaskan detail berapa lama mereka akan dikarantina.
"Kami akan lakukan pemeriksaan kesehatan dengan metode swab test. Sebelum hasil swab-nya keluar, mereka tetap dikarantina," tutup Bayu.
Cara Membuat Surat Izin Keluar Masuk
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Untuk memperketat akses keluar masuk Jakarta, dalam pergub tersebut diatur mengenai mekanisme penduduk luar Jabodetabek yang akan pergi ke Jakarta dan penduduk Jakarta yang ingin pergi ke luar Jabodetabek melalui Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Jakarta.
"Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian apalagi menjelang masa liburan. Ini adalah momentum kita untuk benar-benar menang melawan covid-19," ungkap Gubernur Anies Baswedan dalam akun instagramnya, Minggu (17/5/2020).
Namun sebelum itu, apa aja sih yang harus kamu tahu mengenai pembatasan keluar masuk ini? Berikut informasinya:
1. Orang yang diperbolehkan bepergian meliputi pimpinan lembaga tinggi negara, Korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional yang sesuai ketentuan hukum internasional.