Antisipasi Virus Corona di DKI

Tak Punya SIKM, Dua Penumpang Bus AKAP di Terminal Pulo Gebang Diciduk Petugas untuk Dikarantina

Penulis: Bima Putra
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Pulo Gebang, Afif Muhroji saat memberi keterangan di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (27/5/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Dua pelanggar Pergub DKI No 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Masuk Jakarta dikarantina di Gedung Balai Rakyat, Kecamatan Pulogadung.

Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulo Gebang, Afif Muhroji mengatakan keduanya dikarantina karena tak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Ada dua opsi sanksi yang bisa dipilih. Pertama, mereka dikembalikan ke daerah asal. Kedua ada karantina mandiri di tempat milik Pemda DKI. Mereka memilih dikarantina," kata Afif di Terminal Pulo Gebang, Rabu (27/5/2020).

Selama dikarantina kondisi mereka bakal dipantau petugas medis, setelah dinyatakan negatif terjangkit Covid-19 baru mereka boleh melanjutkan perjalanan.

Kedua pria yang berprofesi pegawai swasta itu berangkat dari Surabaya dan tiba di Jakarta lewat Terminal Pulo Gebang pada Selasa (26/5/2020) dini hari lalu.

Pemkot Depok Kaji Langkah yang Akan Diambil Setelah PSBB Depok Berakhir 29 Mei Mendatang

Namun saat pemeriksaan petugas di Terminal Pulo Gebang mereka tak dapat menunujukkan barcode SIKM yang dikeluarkan DPMPTSP DKI Jakarta.

"Dalam satu bus itu, ada 5 orang penumpang, 2 orang punya SIKM, 1 orang dikecualikan, lalu 2 orang lainnya tidak punya SIKM," ujarnya.

Afif menuturkan warga yang meninggalkan dan masuk ke Jakarta kini tak hanya harus memenuhi persyaratan dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 dari BNPB.

Hanya segelintir orang yang berdasarkan keputusan BNPB dan Pemprov DKI Jakarta boleh berpergian selama masa pandemi Covid-19.

KAI Tolak Para Penumpang Kereta Api Jurusan Jakarta yang Tak Punya SIKM: Kalau ke Surabaya Boleh

Di antaranya anggota TNI-Polri yang melakukan perjalanan karena tugasnya dan pasien medis yang karena kondisinya harus dirujuk.

Namun baik anggota TNI-Polri dan pasien medis tersebut tetap harus menunujukkan bukti keperluannya kepada petugas.

"Ada ketentuan khusus orang yang wajib bawa SIKM dan yang tidak perlu. Contoh yang tidak perlu SIKM itu ada pejabat negara, konsulat, sopir angkutan umum yang mengangkut barang kebutuhan pokok," tuturnya.

Sanksi bagi pelanggar Pergub DKI Nomor 47 tahun 2020 ini diatur dalam pasal 8, diarahkan kembali ke tempat asal perjalanan.

Atau melakukan karantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kota/Provinsi.

Seluruh Mall di DKI Jakarta Bakal Dibuka Tanggal 5 Juni, Anies Baswedan: Itu Hanya Imajinasi

Di Jakarta Timur tempat karantina bagi pelanggar Pergub DKI Nomor 47 yakni Balai Rakyat Kecamatan Pulogadung dan Graha Wisata TMII.

Terminal Pulo Gebang sendiri merupakan satu-satunya Terminal di Jakarta yang dipilih melayani perjalanan terbatas dengan bus AKAP terbatas pula.

Berita Terkini