Antisipasi Virus Corona di DKI

Bukan THR Tapi Dana Apresiasi Lebaran untuk TGUPP, Sekda DKI Ungkap Besarannya

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno bersama lima anggota TGUPP bidang pencegahan korupsi bernama Komite Pencegahan Korupsi di Balai Kota, Rabu (3/1/2018). Komite ini diketuai oleh Bambang Widjojanto. KOMPAS.COM/JESSI CARINA

TRIBUNJAKARTA.COM - Soal tunjangan hari raya yang diberikan secara penuh kepada Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) menuai pro dan kontra.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pun meluruskan informasi yang berkembang, karena meributkan soal THR yang dibayarkan penuh untuk anggota TGUPP.

Menurut Saefullah, TGUPP bukan mendapat THR, melainkan uang apresiasi.

Ia memastikan jumlah uang apresiasi itu dipangkas sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 514 Tahun 2020 Tentang Rasionalisasi dan Penundaan Hak Keuangan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Mereka dibayarkan ada satu yang namanya apresiasi. Apresiasi diberikan menjelang hari raya begitu. Bukan (THR), tapi apresiasi," ucap Saefullah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/5/2020).

Alami Kecelakaan Tunggal di Tengah Ancaman Pembunuhan, Yunarto Wijaya: Orang Menyimpulkan Kayak Aneh

Dalam Kepgub itu disebutkan hak keuangan TGUPP dirasionalisasi (dipangkas) sebesar 25 persen dan ditunda sebesar 25 persen.

Contohnya, Ketua TGUPP DKI Amin Subekti memiliki hak keuangan Rp 50 juta maka setelah dipangkas dan ditunda tersisa Rp 25 juta.

Sedangkan pembayaran sisanya sebesar Rp 12,5 juta masih ditunda.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

"Besaran setelah dirasionalisasi sesuai Kepgub," kata Saefulah.

Saefullah menjelaskan, hak keuangan TGUPP tersebut telah dipangkas sejak April 2020.

Namun Kepgub tersebut baru diteken Mei 2020, sehingga akan disesuaikan pada bulan selanjutnya.

"Karena ini berlaku mundur ada kelebihan bayar nanti secara akuntansi saya sudah diskusi sama pak inspektur nanti bisa dibalancekan," ujar dia.

Belum Sempat Bercinta, Pria Bugil Keluar Hotel Teriak Minta Tolong Dipaksa Bayar Rp 5 Juta

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat kebijakan memotong 25 persen tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dana tersebut dialokasikan untuk menangani dan memutus mata rantai pandemi virus corona atau Covid-19, yang membutuhkan anggaran besar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menjelaskan,  Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan THR secara penuh lantaran status anggota TGUPP bukan pegawai, seperti ASN. 

Halaman
1234

Berita Terkini