Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada awal Maret lalu, penyebaran Covid-19 terus meluas.
Dampaknya pun kini telah dirasakan oleh masyarakat, khususnya di sektor perekonomian.
Hal ini pun dirasakan oleh warga Jakarta yang telah menerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) sejak 10 April 2020 lalu.
Imbas dari penerapan PSBB itu, banyak masyarakat yang terpaksa kehilangan pendapatnya, khususnya bagi para pekerja yang mengandalkan upah harian.
Bahkan, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) juga sempat terjadi akibat banyak perusahaan yang tak boleh beroperasi, tapi tetap harus membayar gaji para pekerjanya.
• Masjid di Ciracas Diduga Disiram Air Keras, Pengurus Sebut Sebelumnya Ada Penyemprotan Disinfektan
Selain dirasakan oleh para pekerja, pendapatan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI juga terpengaruh imbas pandemi Covid-19.
Sebab, pandemi Covid-19 mempengaruhi kondisi kas daerah, di mana terjadi penurunan pendapatan dari sektor pajak yang cukup signifikan.
Pendapatan pajak kini hanya tersisa 45 persen dari perkiraan awal Rp 50,17 triliun menjadi Rp 22,5 triliun.
Anggaran pun turun dari Rp 87,9 triliun menjadi Rp 47,2 triliun atau 53 persen.
"Belum pernah di dalam sejarah Pemprov DKI Jakarta, kita mengalami penurunan pendapatan sebesar ini, yaitu lebih dari Rp40 triliun," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan, Jumat (19/5/2020).
• Berawal dari SPG, Arra Abazhy Kemudian Meniti Karier Jadi Pesinetron dan Mainkan Peran di FTV
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49/2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS Dalam Rangka Penanganan Covid-19, ada tiga tunjangan ASN yang mengalami pemangkasan.
Hal ini diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Pergub tersebut yang menyebut bahwa :
A. TKD PNS/Calon PNS dirasionalisasi sebesar 25 persen;
B. Insentif pemungutan Pajak Daerah dirasionalisasi sebesar 25 persen dari insentif bersih yang diterima;
C. Tunjangan transportasi bagi pejabat struktural tidak dibayarkan.
Selain dipangkas 25 persen, insentif pemungutan pajak daerah bagi PNS juga ditunda 25 persen.
Ini berarti, sama seperti TKD, saat ini PNS hanya menerima 50 persen insentif pemungutan pajak daerah.
• Alasan Dwi Sasono Konsumsi Ganja: Susah Tidur dan Bosan di Rumah Aja Selama Pandemi Covid-19
Aturan ini ada dalam Pasal 3 Pergub 49/2020 yang berbunyi :
A. TKD ditunda sebesar 25 persen;
B. Insentif Pemungutan Pajak Daerah ditunda sebesar 25 persen dari insentif bersih yang diterima.
Sesuai dengan Pasal 4 Pergub 49/2020 disebutkan bahwa rasionalisasi dan penundaan TKD serta insentif pajak mulai berlaku sejak April hingga Desember 2020.
Begitu juga dengan penghapusan tunjangan transportasi bagi para pejabat yang dicoret dalam periode yang sama.
Nantinya, penundaan pembayaran TKD dan insentif pajak ini bakal menjadi hutang Pemprov DKI Jakarta kepada para ASN.
Dalam Pasal 6 ayat (2) Pergub 49/2020 diasebutkan bahwa, hutang tersebut bakal dibayarkan kepada ASN pada tahun 2021 mendatang dengan tetap memperhitungkan kondisi kas daerah.
• Sejarah Hari Lahir Pancasila: Ditutupi saat Orde Baru, Diusulkan Megawati ke SBY, Disahkan Jokowi
"Pelaksanaan pembayaran penundaan penghasilan dilakukan dengan memperhatikan alokasi, siklus, dan kemampuan APBD pada tahun anggaran berikutnya," demikian isi Pergub itu dikutip TribunJakarta.com.
Anies bercerita, dalam rapat pembahasan sempat muncul usulan agar dana bantuan bagi pemegang KJP dan penerima bantuan lainnya dipangkas 50 persen untuk dialokasikan dalam program penanganan Covid-19.
Tujuannya, agar ASN Pemprov DKI tetap dapat menerima TKD penuh.
Nilai anggaran yang dipangkas kira-kira mencapai Rp 2 triliun atau sama dengan besaran 25 persen TKD ASN Pemprov DKI.
"Pilihannya adalah uang rakyat sebesar Rp 2 triliun itu diterima oleh 63 ribu ASN atau diterima 1,2 juta rakyat prasejahtera di Jakarta? Kami pilih untuk memberikan Rp 2 triliun itu bagi rakyat prasejahtera di Jakarta," ujarnya.
Hak Keuangan TGUPP Juga Kena Pangkas dan Penundaan
Pemangkasan dan penundaan tunjangan nyatanya tak hanya dirasakan oleh para ASN di lingkungan Pemprov DKI, para anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) ternyata juga mengalami hal serupa.
Dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah menyebutkan, hak keuangan TGUPP juga mengalami pemotongan 25 persen dan 25 persen lainnya ditunda pembayarannya.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 514 Tahun 2020 Tentang Rasionalisasi dan Penundaan Hak Keuangan TGUPP Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ini berarti, kini para anggota TGUPP hanya akan mendapat upah 50 persen dari biasanya.
"Jadi yang diperlakukan PNS DKI dan TGUPP tergadap rasionalisasi ini sama. Kalau PNS terhasap TKD-nya, kalau gajinya full. Sementara, TGUPP kan tidak gaji dan TKD, dia hanya penghasilannya, itu yang dipotong," ucap Saefullah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/5/2020).
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini menerangkan, rasionalisasi dan penundaan pembayaran upah terhadap anggota TGUPP sendiri telah dilakukan sejak April 2020 lalu.
"Arahan Pak Gubernur dari awal kepada kita itu bahwa sekarang ini kita masih suasana sulit, dunia sulit, Indonesia sulit Jakarta sulit, jadi semua komponen itu harus ada rasionalisasi," tutur Saefullah.
Pembayaran hak keuangan TGUPP sendiri masuk dalam pos anggaran kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Hal ini berbeda jika dibandingkan gaji dan TKD ASN DKI Jakarta yang masuk dalam pos belanja pegawai.