Dia menyebut, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar pun belum menginstruksikan program perihal menyambut the new normal.
"Kami di Masjid Istiqlal, pertama, belum mendapat instruksi langsung dari Imam Besar Masjid Istiqlal, orang yang bertanggung jawab tentang kebijakan di masjid," jelas Abu.
"Kedua, Masjid Istiqlal juga saat ini sedang proses tahap akhir pembangunan Masjid Istiqlal," sambungnya.
Karena itu, Abu menuturkan pihak Masjid Istiqlal tak ingin tergesa-gesa saat mempersiapkan segala macamnya kala menyambut the new normal.
"Kami tidak ingin tergesa-gesa (menyambut new normal). Karena tidak ingin menimbulkan masalah baru, begitu masjid kami buka untuk umum," aku Abu.
Menag Keluarkan Panduan
Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan panduan tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa kenormalan baru saat pandemi Covid-19.
Salah satu aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15/2020 itu mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19.
"Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka r-naught/RO dan angka effective reproduction number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19," kata Fachrul dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).
• Rahasia Cinta Petugas PPSU Tetap Awet Meski Terpisah Jarak, Bule Austria Rindu Makan Rendang
"Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari ketua gugus tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud," kata dia.
Fachrul mengatakan, surat keterangan akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.
Surat keterangan juga dapat dicabut jika dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
"Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19," ujar dia.
Ia pun mengatakan, surat keterangan aman Covid-19 itu bisa diperoleh pengurus rumah ibadah dengan mengajukan permohonan secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan/kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah.
Adapun rumah ibadah yang berkapasitas besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungan sekitar, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.