TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengumumkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI pada Rabu (4/6/2020) siang.
Pengumuman Anies Baswedan mengenai status PSBB tersebut akan disiarkan secara live streaming melalui akun Youtube dan Facebook Pemprov DKI Jakarta.
Dilansir dari website Pemprov DKI Jakarta, pengumuman status PSBB di Jakarta akan disiarkan di kedua media sosial tersebut mulai pukul 12.00 WIB.
Sebelumnya diberitakan, Anies Baswedan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
Penerapan PSBL ini direncanakan akan dilaksanakan di beberapa RW yang berada di zona merah Jakarta setelah PSBB selesai pada Kamis (4/6/2020).
Pembatasan ini hanya punya skala Rukun Warga (RW).
Daerah RW yang teridentifikasi masih jadi zona merah akan memberlakukan pembatasan lokal.
Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti pun membenarkan rencana tersebut.
Ia menyebut, PSBL merupakan bentuk perhatian lebih Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat yang tinggal di daerah padat penduduk dengan tingkat penularan tinggi.
"(PSBL) ini ditingkat RW, ada 62 RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi di wilayah itu," ucapnya, Selasa (2/6/2020).
• Polisi Buru Komplotan Perampok Minimarket di Pesanggrahan
• Perampok Bersenjata Gasak Uang Puluhan Juta dari Minimarket di Pesanggrahan Kurang dari 30 Menit
• Helmy Yahya Beberkan Perubahan Drastis TVRI Hingga Ketiban Rezeki Usai Lepas Jabatan Dirut
Terkait dengan rencana ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memberikan penjelaskan.
Gubernur Anies Baswedan sudah bahas Senin kemarin
Senin (1/6/2020) kemarin, Anies Baswedan sudah mengumpulkan 62 ketua RW yang merupakan zona merah penyebaran Covid-19 ke Balai Kota DKI.