Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Andri Susanto (25) tak lagi bisa menghirup udara bebas.
Saat ini, dirinya harus menjalani hari-harinya dari balik dinginnya besi jeruji hotel prodeo Polrestro Depok.
Mantan karyawan di sebuha perusahaan swasta ini, nekat mencuri handphone milik seorang anggota Kepolisian yang sedang ditinggal di Pos Polisi Lalu Lintas Jalan Junada, Kota Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah berkeliling menggunakan sepeda motor menyambangi pos-pos polisi meminta uang kepada petugas dengan dalih kehabisan bensin.
“Awalnya pelaku datang ke Pos Polisi Lalu Lintas dengan alasan ingin meminta uang kepada petugas polisi yang sedang bertugas untuk membeli bensin sepeda motor yang digunakan oleh pelaku,” ujar Azis di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, saat memimpin ungkap kasusnya, Jumat (5/6/2020).
Setibanya pelaku di pos polisi yang merupakan lokasi kejadian, ia mencoba mengetuk pintu.
“Ia mengetk pintu, namun karena tidak ada jawaban selanjutnya pelaku masuk ke dalam Pos Pol dan melihat satu unit handphone milik anggota yang seda di-cas diatas meja,” jelasnya.
Tanpa pikir panjang, Andri pun langsung mengambil handphone tersebut dan melarikan diri.
Merasa aksinya berjalan lancar tanpa diketahui petugas, Andri tak menyadari bahwa aksinya terekam kamera cctv pengawas.
• Viral Video Jenazah PDP Covid-19 Digotong Paksa Pulang dari ICU, Pihak RS Tak Kuasa Mencegah
• Sejumlah Warga Depok Protes Tagihan Listriknya Membengkak, Ini Penjelasan PLN
• Masih Pandemi Covid-19, Puskesmas Kramat Jati Layani Pasien Demam dan Batuk di Tenda Khusus
“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, memburu keberadaan pelaku, dan berhasil ditangkap di daerah Bekasi. Handphone tersebut telah ia jual seharga Rp 500 ribu,” ucap Azis.
Terrakhir, Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun lamanya.