Pedagangan Ilegal 153 Reptil di Bandara Soekarno-Hatta Akibatkan Kerugian Ekologis yang Fatal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reptil jenis kadal Soa Layar yang diamankan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta karena tidak dilengkapi surat Angkut Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negero (SATSL-DN) dan sertifikat Kesehatan dari Kantor Karantina Soekarno-Hatta, Jumat (5/6/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kerugian ekologis akibat perdagangan ilegal 153 reptil asal Indonesia Timur ditaksir sangat besar.

Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengagalkan penyelundupan 153 reptil ilegal asal Papua di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (3/6/2020).

Kepala Seksi wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta Banjar Agung menerangkan, kerugian ekologis jauh lebih besar dibandingan nilai jual reptil liar asal Papua dan Ambon tersebut.

"Saya rasa lebih besar daripada reptilnya ini, itu ada perhitungannya," kata dia di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (5/6/2020).

Banjar menjelaskan, bila dihitung nilai rupiah dari setiap reptil yang ditemukan di Kargo Bandara Soekarno-Hatta tersebut mencapai Rp 300 ribu.

Pasalnya, harga jual tersebut tidak sebanding dengan biaya konserfasi dan pengembalian ke habitat mereka.

Sebab, lanjut Banjar, asesmen untuk kesesuaian habitat saja sudah memiliki biaya sendiri.

Kendati demikian, Banjar enggan menyebut jumlah uang untuk proses asesmen tersebut.

Selain asesmen ada banyak lagi proses yang harus dijalani saat hewan liar ditangkap dan dikirim tanpa perizinan yang jelas.

"Karena sudah berpindah maka prosedur karantina sudah berlaku juga. Kalau proses kesehatan kita akan kirim ke Ambon. Kita juga perlu tes DNA, satu kali tes DNA bisa Rp 3-5 juta per sampel. Itu yang paling murah," papar Banjar.

Telah diwartakan sebelumnya, pengiriman ratusan reptil ilegal tersebut digagalkan oleh Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta saat mencurigai adanya empat boks di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta.

Saat diperiksa, empat boks tersebut berisi 153 ekor reptil ilegal yang dikirim dari Ambon menuju Jakarta untuk diperjualbelikan.

"Jumlah empat koli dengan total hewan 153 ekor. Ada empat jenis, ada Ular Monopohon, Soa Layar, kemudian ada ular Patola Halmahera, dan kadal Panana atau lidah biru," ujar Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Yessi Kurniati, Jumat (5/6/2020).

Untuk Soa Layar yang diamankan berjumlah 85 ekor, kemusian Kadal lidah biru dan Panana sejumlah 45 ekor, lalu ular Monopohon ada 20 ekor, terakhir ular Patola sebanyak tiga ekor.

Halaman
1234

Berita Terkini