PT KAI Daop 3 Cirebon Operasionalkan KA Ranggajati Relasi Cirebon-Jember Mulai Jumat Malam Ini

Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kereta Api

TRIBUNJAKARTA.COM - PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI Daop 3 Cirebon Jawa Barat, mengoperasikan KA Ranggajati relasi Cirebon- Jember, mulai Jumat (12/6/2020) malam ini.

Namun para petugas hingga penumpang KA Ranggajati ini wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

"PT KAI Daop 3 Cirebon, hanya ada satu kereta reguler yang akan dioperasikan kembali pada Jumat," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif di Cirebon, Jabar, Kamis (11/6/2020).

Kereta reguler yang dioperasikan PT KAI Daop 3 Cirebon, lanjutnya, hanya satu yaitu KA Ranggajati tujuan Jember, Jawa Timur itu.

Luqman mengatakan pengoperasian KA Ranggajati sesuai instruksi pusat, yakni mulai Jumat (12/6/2020), ada 14 perjalanan kereta reguler jarak jauh yang kembali melayani pelanggan termasuk KA Ranggajati.

"Pengoperasian kereta ini dilakukan secara bertahap," ujarnya.

Mulai Hari Ini, PT KAI Daop 1 Jakarta Operasionalkan KA Serayu Relasi Stasiun Pasar Senen-Purwokerto

Wali Kota Bekasi Ungkap Alasan Tetap Buka Panti Pijat Meski Ditegur Gubernur: Kas Daerah Kering

Gara-gara Uang Rp 20 Ribu Anak Nekat Bunuh Ibu Kandung, Pelaku Nongkrong di Warung Kopi Usai Beraksi

Satu Keluarga Tewas di Rumah: Sang Ayah dan Satu Anak Tergantung, Seorang Balita Tenggelam di Drum

Pada tahap awal pengoperasian kembali kereta reguler, ujar Luqman, pihaknya tentu akan lebih ketat lagi dalam menerapkan protokol kesehatan penyebaran Covid-19 bagi para pengguna jasa.

Sementara, tiket kereta hanya dijual 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia dengan tujuan menjaga jarak antarpenumpang selama dalam perjalanan.

"Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain," katanya.

KAI Wajibkan Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Pakai Face Shield

Sebelumnya diberitakan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) bersiap menjalani penerapan new normal.

Beberapa aturan baru pun diterapkan di lingkungan KAI baik penumpang maupun pegawainya.

Bagi penumpang jarak jauh nantinya akan diwajibkan menggunakan face shield.

Dilansir dari Surya, sejumlah persyaratan dan protocol ketat di terapkan PT KAI Daop 8 Surabaya dalam memulai New Normal di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 di lingkungan PT KAI.

Sesuai panduan dari Kementerian BUMN, Protokol tersebut diberlakukan bagi sumber daya manusia di perseroan dan mengatur cara kerja serta menjangkau pihak eksternal antara lain penumpang KA dan stakeholder lainnya.

Bek Persija Jakarta Ryuji Utomo Memiliki Kebiasaan yang Sulit Dilakukan Orang Normal

Pedagang di Pasar Rawamangun Pulogadung Jakarta Timur Jalani Rapid Test, Hari Ini

Ingin Perpanjangan Masa Berlaku SIM Tapi KTP dan Domisili Beda? Masih Bisa, Ini Syarat dan Tarifnya

Penghuni Pulang Kampung, Kiosnya di Kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat Terbakar

PT Kereta Api Indonesia (Persero) sudah menyiapkan pedoman new normal dalam pelayanan kepada pelanggan baik pada bisnis angkutan penumpang dan barang.

New Normal KAI ini sebagai bentuk adaptasi pelayanan perkeretaapian dengan mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan.

“Pedoman ini dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan kami dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa New Normal,” ujar Suprapto, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Rabu (3/6/2020) .

Ia menjelaskan, pedoman New Normal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/328/2020.

Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Pedoman tersebut akan diaplikasikan ketika Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi. Di mana di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya ada 41 perjalanan KA Jarak Jauh Reguler setiap harinya yang hingga pada saat ini masih mengalami pembatalan operasi perjalanannya.

Saat ini, KAI masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan dan terus memperhatikan perkembangan penerapan PSBB di berbagai daerah.

Ia mencontohkan pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online yaitu Aplikasi KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya.

Sedangkan loket di stasiun hanya difungsikan untuk pembelian go show (tiga jam sebelum jadwal Keberangkatan).

Saat memasuki area stasiun masyarakat diwajibkan untuk memakai masker dan bersuhu tubuh kurang dari 37,3 derajat Celsius.

Pada proses boarding, penumpang harus menunjukkan tiket dan identitas penumpang kepada petugas boarding.

Jika sudah diperiksa, maka penumpang melakukan scan tiket secara mandiri.

“Langkah ini untuk meminimalisasi kontak fisik antara penumpang dan petugas,” ujar Suprapto

Selama perjalanan, selain menggunakan masker, bagi penumpang KA Jarak Menengah/Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI.

Face Shield tersebut wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan.

Guna memastikan kesehatan penumpang, petugas akan mengukur suhu badan penumpang di atas kereta tiap 3 jam sekali.

Jika ada penumpang yang kedapatan bersuhu badan 37,3 derajat Celsius atau lebih dan mengalami gejala Covid-19, maka penumpang tersebut akan dipindah ke ruang isolasi yang ada di kereta.

“Bila kondisi penumpang perlu penanganan segera, kami akan menghubungi dokter atau petugas kesehatan di stasiun terdekat yang memiliki fasilitas pos kesehatan,” tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Pakai Face Shield, KAI Sediakan Ruang Isolasi di Kereta

Berita Terkini