- Memiliki kondisi medis penyerta yang tidak terkontrol
- Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak
- Memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesakikan isolasi mandiri selama 14 hari
6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan atau senat akademik perguruan tinggi terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.
Sementara bagi satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walau daerahnya belum berada pada zona hijau, berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag.
Pembelajaran Tatap Muka pada Zona Hijau Melalui Dua Fase: