TRIBUNJAKARTA.COM - Saat ini proses prapendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 DKI Jakarta tengah dilaksanakan.
Calon siswa baru diharuskan mengikuti tahapan prapendaftaran.
Kemudian pengajuan cetak PIN, pendaftaran hingga lapor diri daring.
Adapun ketentuan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik tahun ajaran 2020/2021.
Dari juknis itu, pendaftaran PPDB dilakukan secara daring untuk semua jenjang pendidikan.
Mulai PAUD hingga SMA/SMK melalui laman ppdb.jakarta.go.id.
Untuk jadwal prapendaftaran PPDB Jakarta secara daring dimulai 11 Juni hingga 3 Juli 2020. Kecuali hari Minggu dan hari libur nasional.
Merangkum akun resmi Instagram Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Kamis (11/6/2020), berikut ini alur pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2020/2021:
1. Prapendaftaran PPDB Jakarta
Calon siswa baru melakukan alur pengajuan cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:
Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen.
Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id.
Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun.
Mengisi formulir secara daring.
Mengunggah berkas persyaratan.