Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut RAM melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau sekitar 10,8 triliun rupiah dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.
• Update Corona di Kota Depok Selasa 16 Juni 2020: ODP 3.923 PDP 1.511, Positif 668 Kasus
Rekam Adegan Seksual
Tidak hanya lakukan kejahatan seksual, buronan FBI Russ Albert juga merekam adegan tersebut dengan kamera handphone.
Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya dalam rilis pengungkapan kasus Russ Albert Medlin pada Selasa (16/6/2020).
Menurut Yusri, pihaknya mengetahui hal tersebut usai mewawancarai ketiga korban pelecehan seksual di bawah umur oleh pelaku.
"Berdasarkan keterangan para anak korban saat mereka melakukan hubungan layaknya suami istri, Pelaku merekam video menggunakan HP pelaku dan meminta bantuan salah satu anak korban untuk memegang HP pelaku sementara pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Yusri.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan pelaku selalu merekam dan menyimpan adegan bejatnya di ponsel pribadinya kepada setiap korbannya.
"Pelaku menyimpan material video dan gambar dengan objek anak sebagai korban seksual," pungkasnya.
Tak hanya itu, Yusri menuturkan korbannya juga kerap diteror untuk dicarikan anak perempuan di bawah umur untuk melayani nafsunya. Pelaku pun akan menjanjikan sejumlah uang kepada korbannya.
"Berdasarkan keterangan para anak korban, bahwa pelaku sering meminta dicarikan anak perempuan dengan ukuran badan kecil dengan menjanjikan sejumlah uang. Pelaku juga sering meminta para anak korban untuk mengirim foto dan video para anak korban melalui Whatsapp," pungkasnya.
Residivis Kasus Pedofilia
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan buronan internasional Federal Bureau of Investigation (FBI) bernama Russ Albert Medlin merupakan seorang pedofilia.
Tak hanya di Indonesia, pelaku juga residivis kasus serupa di negara asalnya, Amerika Serikat (AS).
"Dia (Russ Albert Medlin, Red) buronan selama ini juga yang bersangkutan residivis kasus pedofil," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Dari informasi yang dihimpun polisi, pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika.