Setidaknya sudah dua kali pelaku dihukum di negara asalnya.
"Sudah di dakwa 2 kali pada tahun 2006 dan tahun 2008 dihukum penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun," jelasnya.
Sudah 3 Bulan Mengontrak di Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih menyelidiki terkait jumlah anak di bawah umur yang menjadi korban pedofilia buronan internasional Federal Bureau of Investigation (FBI) bernama Russ Albert Medlin.
Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, pelaku telah mengontrak rumah di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selama tiga bulan terakhir.
Selama itu pula, masyarakat sekitar kerap melihat anak kecil keluar masuk rumah yang dikontrak Russ Albert Medlin.
"Ini masih kita dalami berdasarkan laporan masyarakat. Dia sudah hampir 3 bulan kontrak rumah tersebut, sering keluar masuk anak-anak kecil," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Adapun Russ Albert Medlin kerap mendapatkan akses terhadap anak di bawah umur berasal dari seorang wanita berinisial A (20).
Pelaku adalah mucikari yang diduga menyalurkan anak kecil di bawah umur ke pelaku.
"Satu DPO yang masih dikejar yakni inisial A yang menyiapkan anak-anak kecil ini," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roma Hutajulu mengatakan pelaku juga kerap bolak-balik Indonesia dan negara asalnya di Amerika Serikat sejak 2019 lalu.
Menurutnya, visa yang dimiliki pelaku adalah visa turis.
"Dia melakukan perpindahan atau perlintasan selama masa visa turis berlangsung dan keluar dari Indonesia dan kembali lagi dengan visa turis berikutnya. Dengan menggunakan paspor yang lain. Kita lagi melakukan pengecekan untuk nomor-nomor pasport dalam rangka pelarian buron," katanya.