Kasus Korupsi

M Nazaruddin Dapat Remisi 4 Tahun hingga Bebas: Jadi Justice Collaborator dan Donor Darah

Penulis: Erik Sinaga 2
Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Nazaruddin dan Setya Novanto, terpidana kasus korupsi yang menjadi warga binaan Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jumat (15/6/2018). Kini Nazaruddin Menjalani Cuti Menjelang Bebas

Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Kedua, kasus yang berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Nazaruddin pun kini sudah bebas. Dia menjalani CMB berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief (alm).

5. Tanggapan Demokrat

Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, bebasnya M Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

"Saya pribadi menghormati dan menghargai langkah dan keputusan Kemenkumham tersebut, karena tentunya sudah didasarkan kepada mekanisme dan aturan yang berlaku, serta sesuai dengan kewenangan yang melekat," kata Didik saat dihubungi, Rabu (17/6/2020).

Didik mengatakan, selaku warga binaan, Nazaruddin memiliki kewajiban dan hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut dia, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, narapidana tindak pidana khusus, termasuk korupsi tidak mudah mendapatkan resmi.

Oleh karenanya, ia menduga Nazaruddin mendapatkan remisi setelah membantu penegak hukum membongkar kasusnya.

Simak Alur Mekanisme Keluar Masuk Zona Merah PSBL-RW di Kota Tangerang

Langgar PSBB, Puluhan Remaja Dipakaikan Rompi Oranye Hingga Dihukum Nyanyi Lagu Kebangsaan

Kontroversi RUU HIP: NU Sebut Sembrono, Muhammadiyah Minta Tidak Dilanjutkan

"Nazaruddin telah mendapatkan remisi karena telah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya sebagai justice collaborator," ujar dia.

Atas dasar itu, menurut Didik, Kemenkumham memberikan cuti menjelang bebas kepada Nazaruddin sebagai bentuk pembinaan narapidana.

"Mungkin saat ini, Kemenkumham memberikan cuti menjelang bebas sebagai bagian bentuk pembinaan narapidana ketika menjelang bebas yang dimaksudkan untuk mengurangi efek negatif sebagai akibat pengasingan selama di dalam lembaga, serta membantu narapidana dalam menyesuaikan dirinya dalam kehidupan masyarakat," tutur dia.

(Kompas.com/Tribu Jabar)

Berita Terkini