PSK Cipinang Culik Bocah

Anak yang Diculik PSK Sempat Alami Trauma karena Sering Dicubit

Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (18/6/2020).

Penangkapan terhadap Nia terjadi pada Selasa (16/6/2020) lalu setelah orang tua korban, Ade Supardi melaporkan ke Polsek Cilincing.

Berbekal laporan tersebut, polisi lalu memviralkan foto AAR ke media sosial. Pada Selasa lalu, seorang kenalan pelapor yang mengenali wajah korban lantas melaporkan hal tersebut.

"Setelah tanggal 17 (Juni) itu ada tetangga yang menemukan anak tersebut karena sesuai dengan di Instagram ada fotonya. Ditemukan di Jalan Kenangan, Koja, Jakarta Utara," kata Imam.

Atas perbuatannya melakukan aksi penculikan anak ini, Nia dijerat pasal 83 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ia terancam hukuman maksimal 12 tahn penjara.

Berita Terkini