PPDB DKI Jakarta

Wakil Ketua DPRD DKI Desak Disdik DKI Evaluasi PPDB 2020/2021  

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD DKI Jakarta Partai Gerindra Mohammad Taufik saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).

"Bersama pak ketua dewan, kami di DPRD akan carikan solusinya," sambungnya.

Orangtua Murid Emosi

Sejumlah orangtua murid bersama Dinas Pendidikan DKI dan jajaran Komisi E Jakarta sedang merapatkan soal penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020, di gedung DPRD, Rabu (24/6/2020).

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, satu di antara orang tua murid tampak emosi dengan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana.

Orangtua murid yang belum diketahui namanya ini merasa keberatan dengan sistem zonasi PPDB 2020.

"Mohon maaf kalau saya mengulang. Karena saya daritadi mengamati Ibu (Nahdiana) Kadisdik, ngomongnya zona-zona mulu," kata dia, di lokasi.

Orangtua murid ini sontak membacakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Pasal 25, tentang PPDB TK, SD, SMP, dan SMA.

"Saya bacakan isi pasal 25 ini, seleksi calon peserta didik baru kelas tujuh SMP dan kelas 10 SMA, dilakukan dengan memprioritaskan jalur jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan," sambungnya.

"Itu yang tadi Ibu Kadisdik bilang, itu mulu. Ah, saya agak emosi jadinya, bu," lanjut orangtua murid ini.

Orangtua murid ini pun mempersalahkan sistem zonasi sesuai kriteria usia.

"Kami mempermasalahkan kriteria usia dan zonasi yang tadi Ibu (Kadisdik) gadang-gadangkan tadi. Ini zonasi melanggar karena seleksinya belum diterapkan, jarak juga belum diterapkan," tutur dia.

Berita Terkini