PPDB DKI Jakarta

PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi Pakai Aturan Usia, 7 Siswa Berumur 20 Tahun Masuk SMA di Jakarta

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Siswa di Sekolah

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan resmi mengumumkan hasil Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) jalur zonasi jenjang SMP hingga SMA, pada Sabtu (27/6/2020).

Total tujuh (7) siswa yang usianya 20 tahun masuk ke jenjang SMA di DKI Jakarta melalui PPDB tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan 7 siswa ini tercatat 0,06 persen dari 100 persen data yang dihimpun pihaknya.

Dari data Dinas Pendidikan DKI Jakarta, usia SMA yang diterima lewat jalur zonasi, yaitu 16 tahun 52,8 persen, 15 tahun 39,7 persen, 13-14 tahun 0,2 persen, sementara usia 17 tahun 6 persen, dan 18-20 tahun 1,4 persen.

PPDB Buat Seorang Siswa Nangis hingga Tak Mau Makan, Disdik DKI Ungkap Alasan Utamakan Usia

"Terdapat 92,4 persen siswa dalam rentang usia normal, yaitu 15-16 tahun untuk kelas 1 SMA yang diterima," kata Nahdiana, dalam keterangan resminya melalui PPID Jakarta, Sabtu (27/6/2020).

"Usia tertua yang diterima, yakni 20 tahun hanya 0,06 persen (7 siswa)," lanjutnya.

Menyoal PPDB jalur zonasi, diperuntukkan bagi calon siswa agar dapat memilih sekolah di Jakarta.

Tentunya berdasarkan pada zona atau lokasi sekolah yang sesuai dengan domisili calon siswa sekolah.

ASN Beranak 2 Tewas Gantung Diri di Kantor Wali Kota Jakbar, Polisi Ungkap Motif: Kasihan Orangnya

"Sekolah yang berlokasi di luar zonanya, tidak bisa dipilih," kata Nahdiana.

Penetapan PPDB zonasi ini diterapkan Pemerintah Daerah berdasarkan Permendikbud (Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 16 ayat 1, 2, dan 3) dengan memastikan daya tampung.

Dalam Pergub Nomor 43 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 1, zona yang dimaksud yaitu pengelompokan sekolah berdasarkan lokasi dan mengacu kriteria, sebagaimana ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

"Yaitu daftar sekolah yang letaknya di kelurahan yang sama atau kelurahan tetangga dengan domisili calon peserta didik," tambah Nahdiana.

Teriakan Ini Jadi Pemicu Puluhan WNA Nigeria Keroyok 4 Polisi di Apartemen Cengkareng

Hal ini telah ditetapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berdasarkan pertimbangan jarak dengan kelurahan domisili, daya tampung sekolah, dan jumlah penduduk.

Zona sekolah di DKI Jakarta sebanyak 267 lokasi di setiap jenjang pendidikan.

Halaman
12

Berita Terkini