Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol

KIARA: Anies Baswedan Tak Berpihak pada Nelayan, Minta Batalkan Perizinan Reklamasi

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto udara kawasan proyek reklamasi Teluk Jakarta (bawah) di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/12/2017). Pemerintah pusat resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan Pulau C, D, dan G Reklamasi Teluk Jakarta pada 5 Oktober 2017, dengan demikian pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan.

KIARA: Batalkan Reklamasi

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan perizinan reklamasi di dekat Ancol, Jakarta Utara.

Sekjen KIARA, Susan Herawati, mengatakan alasannya karena nelayan di sana merasa ditipu janji manis Anies Baswedan.

"Ini nelayan tidak dilibatkan saat sebelum mengambil keputusan," kata Susan, saat dihubungi TribunJakarta.com, Senin (29/6/2020).

"Izin-izin yang sudah dikeluarkan, harusnya dibatalkan. Karena reklamasi bukan hanya untuk para nelayan," lanjutnya.

Susan menuturkan, para nelayan khususnya di Muara Angke merasa kecewa dengan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

"Nelayan juga bingung, kok tiba-tiba keluar izinnya. Ya mestinya Anies Baswedan tidak lagi ingkar janji," kata Susan

"Tidak lagi membohongi masyarakat luas untuk kepentingan segelintir orang," lanjutnya.

Anies Terbitkan Izin Reklamasi Perluasan Taman Impian Jaya Ancol

Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas kira-kira 155 hektare (ha).

Izin reklamasi ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 24 Februari lalu.

Kepgub ini menyebut reklamasi dilakukan untuk memperluas kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan).

Rincian luasnya kira-kira 35 ha untuk Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 ha.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu dikutip TribunJakarta.com, Sabtu (27/6/2020).

Adapun pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

Halaman
1234

Berita Terkini