TOPIK
Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol
-
Komisi B DPRD DKI Jakarta terpaksa membatalkan rapat pembahasan proyek reklamasi Ancol
-
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengakui, Pemprov DKI telah menyerahkan draf Raperda.
-
Meski demikian, Pantas menyebut, Raperda tersebut tak bisa langsung dibahas lantaran masih dalam tahap penjadwalan rapat.
-
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menentang keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang terbitkan izin reklamasi Taman Impian Jaya Ancol.
-
Reklamasi dilakukan dengan menimbun perairan bagian timur Ancol dengan lumpur hasil sedimentasi di waduk dan sungai di ibu kota.
-
Anies Baswedan mengatakan pemberian izin reklamasi tersebut tidak melanggar janji kampanye pada Pilgub 2017 lalu.
-
Anies menegaskan, izin perluasan Ancol ini berbeda dengan proyek reklamasi era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
-
keputusan tersebut cacat hukum dikarenakan tidak dilandasi oleh Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
-
Kata Anies, perluasan daratan di Ancol tidak bisa disamakan dengan reklamasi 17 pulau yang sebelumnya dilakukan
-
Dengan catatan, proyek reklamasi tersebut nantinya tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
-
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim reklamasi Ancol bukan untuk kepentingan komersial.
-
Istilah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya lebih suka menyebutnya sebagai perluasan daratan dikomentari.
-
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi Ancol seluas 155 hektare (ha) mendapat kecaman dari banyak pihak.
-
Gembong Warsono setuju tentang rencana Pemprov DKI Jakarta melakukan reklamasi perluasan kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara
-
Dirut PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali membantah rencana perluasan lahan merupakan kelanjutan reklamasi Teluk Jakarta di era Ahok.
-
Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dan Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (8/7/2020) petang berlangsung panas.
-
Massa dari Gerakan Nasional Tolak Reklamasi (Gentar) Jakarta berunjuk rasa di depan gerbang Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Rabu (8/7/2020).
-
Pembakaran ban ini dilakukan di titik ketiga aksi unjuk rasa hari ini, yang berada di depan Gerbang Barat Taman Impian Jaya Ancol
-
Orator memprotes dan mempertanyakan keputusan Anies yang dinilai melanggar janji kampanyenya
-
Politisi PKS Achmad Yani mengganggap perluasan daratan kawasan rekreasi Ancol seluas 155 hektar (ha) bukan merupakan proyek reklamasi Ancol.
-
politisi PKS Achmad Yani berharap, Masjid Apung dan Museum Nabi yang bakal dibangun di atas lahan reklamasi Ancol bisa menjadi ikon baru Indonesia
-
DPRD DKI Jakarta mengaku belum melakukan pembahasan terkait Raperda RDTR dan RTRW yang mengatur soal reklamasi Ancol.
-
Menurutnya, izin berupa Keputusan Gubernur (Kepgub) yang diterbitkan Anies pada Februari lalu cacat hukum.
-
Anies diam-diam mengambil keputusan ini lantaran tak berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPRD
-
Anies diam-diam mengambil keputusan ini lantaran tak berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPRD
-
Asisten Perekonomian dan Keuangan Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati mangkir dari rapat tersebut
-
Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membangun Museum Nabi di lahan hasil reklamasi Ancol mendapat dukungan dari Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta
-
Ketua Forum Komunikasi Nelayan Jakarta Muhammad Tahir mengatakan, kebijakan Anies mencederai hati nelayan Teluk Jakarta yang telah mendukungnya
-
Tokoh pemuda Gerakan Bangun Jakarta, Kemal Abu Bakar mengatakan, seharusnya pantai di Jakarta tidak perlu dikomersialisasi
-
Relawan Jaringan Warga (Jawara) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol.