Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol
Tolak Reklamasi, Massa Unjuk Rasa di Depan Taman Impian Jaya Ancol
Orator memprotes dan mempertanyakan keputusan Anies yang dinilai melanggar janji kampanyenya
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Aksi unjuk rasa terjadi di depan Gerbang Timur Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (8/7/2020) sore.
Massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Tolak Reklamasi (Gentar) Jakarta berunjuk rasa menuntut keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan izin reklamasi Taman Impian Jaya Ancol.
Pantauan TribunJakarta.com, massa yang berjumlah sekitar 75 orang berkumpul di depan Gerbang Timur Taman Impian Jaya Ancol mulai pukul 15.40 WIB.
Di depan gerbang tersebut, massa kemudian menyerukan orasi mereka terkait reklamasi Taman Impian Jaya Ancol.
Orator memprotes dan mempertanyakan keputusan Anies yang dinilai melanggar janji kampanyenya.
"Keputusan Gubernur yang memberi izin reklamasi kawan-kawan. Tentunya ini menjadi pertanyaan kita kawan-kawan, ini melanggar janji kampanye," ucap salah satu orator lewat pengeras suara.
Adapun setelah berunjuk rasa di depan Gerbang Timur Ancol, massa beranjak dan menuju ke Gerbang Timur Ancol.
Di sana, massa kembali menyuarakan orasi mereka terkait kekecewaan pemberian izin reklamasi Ancol.
Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 155 hektar lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken pada 24 Februari lalu.
Dalam Kepgub tersebut, disebutkan bahwa reklamasi dilakukan untuk memperluas kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu dikutip TribunJakarta.com, Sabtu (27/6/2020).
Adapun pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
"Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang, Masterplan dan Panduan Rencana Kota (Urban Design Guidelines/UDGL), serta ketentuan perundang-undangan," ujarnya dalam aturan itu.
Nantinya, hasil pelaksanaan perluasan kawasan ini harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemprov DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.