Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol
Tolak Reklamasi, Massa Unjuk Rasa di Depan Taman Impian Jaya Ancol
Orator memprotes dan mempertanyakan keputusan Anies yang dinilai melanggar janji kampanyenya
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Lantaran telah diberi izin melakukan reklamasi, PT Pembangunan Jaya Ancol dikenakan sejumlah kewajiban menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur, seperti jaringan jalan di dalam kawasan dan angkutan umum massal.
• Prediksi Cuaca dari BMKG Besok, Kamis 9 Juli 2020: Waspada 13 Wilayah Ini Berpotensi Hujan Lebat
• Dugaan Bisnis Rapid Test Covid-19 di Rumah Sakit, Gugus Tugas Gelar Investigasi
• Museum Nabi Bakal Dibangun di Lahan Reklamasi Ancol, PKS: Mudah-mudahan Jadi Kebanggan Indonesia
Kemudian, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru (RTB), Tuang Terbuka Hijau (RTH), serta pengelolaan limbah cair dan padat.
"PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk juga dikenakan kewajiban berupa pengerukan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan," kata Anies