Di antaranya gagang pintu hotel yang terkena peluru, hiasan meja hotel yang dirusak, serta televisi hotel yang juga dalam kondisi rusak.
Pakaian korban dan tersangka juga ikut serta ditampilkan dalam konferensi pers tadi.
Adapun dalam kasus ini, selain tiga oknum TNI, sebanyak enam warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam warga sipil terlibat dalam upaya pengrusakan hotel pada saat kejadian.
Adapun pasal yang diterapkan kepada para tersangka yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang, dan Undang-undang Darurat tahun 1951.
Sebelumnya, kasus penusukan ini terjadi pada Senin (22/6/2020) dini hari.
Dalam kondisi mabuk, RW bersama beberapa orang lainnya datang ke Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat, setelah minum-minum di Jembatan Tambora.
Kedatangan RW ke Hotel Mercure Batavia ingin bertemu kekasihnya yang sedang berada di hotel yang menjadi tempat karantina pekerja migran Indonesia di momen pandemi.
Karena dihalangi untuk masuk ke hotel itu, RW geram dan melakukan pengrusakan hingga akhirnya menusuk Serda Saputra yang mencoba mengamankan situasi.