Zuraida Hanum Ajukan Banding Usai Divonis Mati, Sebut Pertimbangan Hakim Langgar HAM & Nasib Anak

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zuraida Hanum Ajukan Banding Usai Divonis Mati, Sebut Pertimbangan Hakim Langgar HAM & Nasib Anak

TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum kini tengah mencari bala bantuan guna menyelamatkan diri.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati pada Zuraida Hanum.

Tak hanya Zuraida Hanum, dua eksekutor lainnya M Reza Fahlevi, dan M Jefri Pratama dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

TONTON JUGA:

M Reza Fahlevi dan M Jefri Pratama, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Vonis dibacakan di sidang kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin yang membuktikan mereka sebagai terdakwa pada Rabu (1/7).

Ramalan Zodiak Cinta Kamis 2 Juli 2020, Capricorn Hati-hati, Scorpio Hapus Pikiran Negatifmu

Putusan terhadap Zuraida Hanum dan dua eksekutor lainnya dibacakan sangat hati-hati oleh majelis hakim.

Zuraida Hanum terbukti melakukan kejahatan yaitu tindakan pembunuhan terhadap suaminya Hakim PN Medan Jamaluddin.

FOLLOW JUGA:

Istri hakim PN Medan itu tega menghabisi suaminya, Jamaluddin dan membuang jasadnya di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.

Korban ditemukan warga sudah tak bernyawa di dalam mobilnya di kawasan kebun sawit di Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019) siang.

Kini kasus pembunuhan itu telah memasuki babak akhir.

Heboh Sindiran Give Away dari Sponsor, Baim Wong: Kita Buktikan Bagi-bagi Hadiahnya Bukan Bohongan

Terdapat enam hal yang memberatkan Zuraida Hanum sehingga divonis hukuman mati.

"Hal yang memberatkan karena perbuatannya terdakwa dilakukan terhadap suaminya sendiri dimana hal tersebut seharusnya seseorang yang dia sayangi dan hormati," tutur Imanuel Tarigan.

Terdakwa Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Hal yang memberatkan kedua adalah perbuatan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan pada waktu tidur, di mana seharusnya tidur adalah tempat paling aman.

Halaman
123

Berita Terkini