Pelanggan Kafe Korban Pelecehan

Pelaku Intip Payudara di Starbucks Ternyata Sedang PDKT dengan Pengunjung yang Diintipnya

Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai Starbucks intip pengunjung wanita.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - KH, satu dari dua eks barista Starbucks yang menjadi pelaku yang mengintip payudara pengunjung, ternyata mengenal korban.

Korban adalah seorang pengunjung berinisial VA, yang pada Rabu (1/7/2020) lalu tengah menjadi pelanggan kedai kopi tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, nyatanya KH mengenal VA.

"Jadi, sebagaimana kita ketahui dari hasil penyidikan ternyata, KH ini kenal dengan perempuan yang di video tersebut atas nama VA. Memang VA ini adalah pelanggan di kedai kopi tersebut," kata Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (3/7/2020).

Diketahui, KH mengenal VA lantaran dirinya kerap kali melayani korban yang juga sering membeli kopi di Starbucks Sunter Mall.

Di sisi lain, teman-teman sesama karyawan di Starbucks juga akhirnya tahu bahwa lama kelamaan KH tengah mendekati VA untuk dijadikan sebagai kekasihnya.

"Teman-temannya menganggap bahwa KH ini sedang PDKT dengan VA, sehingga sering diisengin ataupun sering dibecandain bahwa ini ada kedekatan," jelas Budhi.

Aksi pengintipan belahan payudara ini dilakukan KH pada saat dirinya tengah berada di ruang CCTV Starbucks Sunter Mall.

Kala itu, KH tengah berada di ruangan tersebut bersama rekan sesama barista, DD.

KH kemudian bertindak seolah-olah sebagai operator CCTV dan membidikkan kamera ke arah belahan payudara VA.

Aksinya lalu direkam lewat kamera ponsel DD. Setelahnya, DD kemudian mengupload rekaman tersebut ke media sosialnya yang kemudian berujung viral.

Setelah viral, DD lantas ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan rekaman video yang berisi konten asusila ke media sosialnya.

Polisi kemudian menjerat DD dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Di sisi lain, KH masih berstatus sebagai saksi lantaran dirinya dinilai tidak menyebarkan konten dari rekaman CCTV itu.

Halaman
12

Berita Terkini