"Saya klakson dua kali minta jalan, tapi dia gaya-gayaan di depan saya enggak dengar gitu klaksonnya," kata Ak tampak sesekali menangis dilansir dari Kompas.com.
Sambungnya, saat itu Mulyadi malah membunyikan klakson panjang dari sepeda motornya yang membuat AK makin emosi.
AK langsung menghadang Mulyadi lalu turun dari mobil langsung marah-marah.
• Punya Banyak Rumah di Andara, Raffi Ahmad Lupa Ingatan Sampai Disemprot Mery: Ini Punya Bos Juga!
Pria berusia 23 tahun ini mengaku memukul kepala Mulyadi yang memakai helm sebanyak dua kali.
"Waktu itu dia masih ngomel-ngomel, jadi saya tentang bagian pinggangnya," tuturnya.
Dikatakan AK, semua itu ia lakukan secara spontan.
Ia juga menyebut, saat itu perasaan hatinya sedang tidak enak.
Follow juga:
"Saya waktu itu juga lagi enggak enak hati, jadi secara spontan saja melakukan (kekerasan) itu," tutur AK.
Rumahnya AK didatangi sekelompok ojol
Para pengemudi ojol lainnya yang mengetahui rekaman video penganiayaan itu langsung mencari rumah terduga pelaku.
Sekitar pukul 18.00 WIB, ratusan ojol mendatangi rumah terduga pelaku yang berlokasi di Jalan Legasari, Desa Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukitraya.
Kedatangan mereka untuk meminta pertanggungjawaban atas kasus penganiayaan terhadap rekan seprofesinya yang menjadi korban.
Karena tak kunjung ada tanggapan, sekitar 500 pengemudi ojol itu akhirnya mengamuk dan merusak rumah milik terduga pelaku dan kendaraan yang teparkir di rumahnya.
"Ratusan pengemudi ojol mendatangi rumah terduga pelaku, karena tidak terima rekan seprofesinya menjadi korban dugaan tindak kekerasan," ujar Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Minggu (5/7/2020).
Untuk meredam amukan massa itu semakin meluas, polisi langsung turun tangan.
Tak lama setelah itu, terduga pelaku berhasil diamankan polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
• Tukang Parkir di Bulak Kapal Kota Bekasi Dibacok Orang Tanpa Alasan
"Beberapa menit kemudian, anggota Polsek Bukit Raya datang ke lokasi kejadian dan mengamankan terduga ke Polresta Pekanbaru," kata Budhia.
Mengetahui adanya penangkapan terduga pelaku, ratusan pengemudi ojol langsung mendatangi Mapolres Pekanbaru untuk minta kepastian hukum terhadap pelaku.
"Kedatangan para pengemudi ojol dapat kita atasi dan diberikan pencerahan oleh Bapak Kapolresta Pekanbaru (Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya),"
"Setelah itu, mereka memahaminya dan membubarkan diri. Untuk terduga pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan," jelas Budhia.
Terancam lima tahun
AK kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polresta Pekanbaru.
Polisi menjerat AK dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun.
(TribunJakarta/Kompas/TribunPekanbaru)