Namun, sebelum melakukan pencabulan, Frans lebih dulu mendandani anak jalanan tersebut agar terlihat lebih menarik.
"Mereka didandani sehingga terlihat menarik kemudian mereka difoto. Jadi pelaku sampaikan ke korban untuk dijadikan foto model, kemudian disetubuhi," tutur Nana.
Nana menyebut apa yang dilakukan Frans dengan istilah child sex groomer.
Eksploitasi seksual itu sudah dilakukan Frans selama tiga bulan terakhir.
Frans kerap berpindah-pindah hotel saat melakukan aksinya. Penangkapan Frans pun dilakukan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat.
"Di hotel tersebut penyidik mendapati tersangka bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan setengah telanjang," ujar Nana.
• Ari Lasso Berbicara Tentang Dicap Alay dan Pengikut Instram yang Suka Menghujat
• Ini 3 Rumah Makan Padang Legendaris di Jakarta Sejak Tahun 1960-an
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21 kostum, laptop, enam memory card, dua alat bantu seks atau vibrator, dan 20 kondom.
Atas perbuatannya, Frans dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo 76 d UU RI tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka terancam hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun penjara.