Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Dukung Rencana Anies Baswedan Revisi RPJMD Imbas Pandemi Covid-19

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/6/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Imbas pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJMD) tahun 2017-2022.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, pengajuan revisi itu tertuang dalam Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 238/-1.172\.5 tertanggal 29 Juni 2020.

Dalam surat itu Anies mengajukan permohonan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang RPJMD Provinsi DKI Jakarta tahun 2017-2022.

Terkait hal ini, Mujiyono mengaku mendukung langkah Anies yang ingin merevisi RPJMD DKI Jakarta tahun 2017-2022.

Sebab, pandemi Covid-19 mengakibatkan lumpuhnya sendi-sendi perekonomian di Indonesia, tak terkecuali di Jakarta.

Usai Terpilih Lagi Jadi Ketua DPD Golkar, Wakil Wali Kota Tangerang Sebut Anaknya Ditangkap Polisi

“Memang diperlukan perubahan RPJMD 2017-2022, karena terjadi proyeksi penurunan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang sangat signifikan dan selama 2020 hampir semua program pembangunan mengalami penundaan,” ucapnya, Jumat (10/7/2020).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86/2017 perubahan RPJMD memang dimungkinan.

Dalam pasal 342 ayat (1) disebutkan ada tiga kondisi di mana Pemerintah Daerah (Pemda) boleh merevisi RPJMD.

Pertama, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan yang diatur dalam Permendagri.

5 Pengajar Pondok Pesantren di Kota Tangerang Positif Covid-19, Dinkes Sebut Tertular Usai Mudik

Kedua, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan peraturan menteri.

Terakhir, terjadi perubahan yang mendasar, mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.

“Hal yang mendasar terkait perubahan RPJMD Pemprov DKI karena adanya perubahan mendasar sebagai akibat pandemi Covid-19,” ujarnya.

“Hal ini berpengaruh signifikan terhadap perlambatan ekonomi, kinerja keuangan, dan kinerja Pemprov DKI,” tambahnya menjelaskan.

250 Jiwa Warga Rawamangun Pulogadung Jakarta Timur Korban Kebakaran Mengungsi di Dua Tenda

Mujiyono berpendapat, target dan sasaran pembangunan yang tertunda selama tahun 2020 bisa menjadi prioritas untuk dilakukan di tahun berikutnya.

“Target dan sasaran yang tertunda akbat pandemi Covid-19 harus dapat disesuaikan kembali dan menjadi prioritas pada tahun berikutnya,” kata politisi Demokrat ini.

Berita Terkini