"Yakni mengunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar, melawan arus, menerobos jalur busway, menerobos bahu jalan, sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non tol," kata Fahri.
"Kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, dan tidak melengkapi kendaraan sesuai standar," tambahnya. (bum)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul CATAT! Mulai Hari ini, Senin 20 Juli, Polisi Berlakukan Kembali Tilang Elektronik dan Manual,