TRIBUNJAKARTA.COM - Mulai hari ini, Senin 20 Juli 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang terhadap pelanggar lalu lintas.
Penindakan diterapkan untuk tilang manual atau konvensional, juga tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Di mana tilang ETLE itu penindakannya menggunakan kamera pengawas khusus.
"Tilang elektronik kita berlakukan kembali bersamaan dengan pelaksanaan tilang manual, 20 Juli," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo Dirlantas Polda Metro Jaya , Kamis (16/7/2020).
Ia mengatakan sejak masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI dan sekitarnya, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak melakukan penindakan berupa tilang.
Yaitu terhadap para pengendara kendaraan roda dua dan roda empat yang melakukan pelanggaran lalin, baik secara manual atau elektronik.
Saat itu katanya semua petugas difokuskan untuk menangani pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Namun mulai pekan depan atau Senin (21/7/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalin secara konvensional dan elektronik.
"Mulai minggu depan kita akan melakukan penindakan kembali berupa tilang. Terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sambodo.
Menurut Sambodo penilangan dilakukan karena selama masa PSBB jumlah pelanggar lalin meningkat 50 persen dibanding biasanya.
"Melihat di lapangan, dengan tidak adanya penilangan ini, kemudian disiplin lalu lintas terjadi penurunan. Banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat, dan meningkat sekitar 50 persen," katanya.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar berharap masyarakat mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Karena pekan depan pihaknya mulai kembali melakukan tilang kepada para pelanggar lalin.
"Pekan depan kita akan melakukan penilangan konvensional. Minggu ini kami berharap masyarakat lebih tertib dan patuh," katanya.
• Sanksi Tilang di Jakarta Berlaku Lagi Pekan Depan, 15 Pelanggaran Ini Bakal Ditindak Polisi
• Cerita Penjual Warung Kopi Tertipu Orang Mengaku Habis Ditilang, Tinggalkan Sampah dan STNK Palsu
Ia menjelaskan ada 15 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan karena dapat memicu kecelakaan lalu lintas.