Sanksi Tilang di Jakarta Berlaku Lagi Pekan Depan, 15 Pelanggaran Ini Bakal Ditindak Polisi
Sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan kembali diberlakukan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan kembali diberlakukan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, jumlah pelanggar lalu lintas mengalami peningkatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Namun, hingga saat ini kepolisian hanya memberikan sanksi teguran kepada para pelanggar.
"Cukup tinggi karena saat PSBB, PSBB transisi, dan masa adaptasi kebiasaan baru, kita mengedepankan tindakan preemtif dan preventif," ujar Fahri saat dihubungi, Selasa (14/7/2020).
Sanksi tilang bagi pelanggar lalu lintas, jelas Fahri, akan berlaku mulai pekan depan.
"Kita akan lakukan penindakan lagi seperti biasa. Minggu depan kita lakukan penilangan konvensional," kata dia.
Ia menjelaskan, sanksi tilang akan menyasar 15 jenis pelanggaran.
• Mulai Pekan Depan, Polri Berlakukan Lagi Sanksi Tilang Lagi di Jakarta
• Cerita Penjual Warung Kopi Tertipu Orang Mengaku Habis Ditilang, Tinggalkan Sampah dan STNK Palsu
Berikut daftarnya:
1. Menggunakan handphone saat berkendara.
2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.
3. Mengemudikan kendaraan melawan arus.
4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway.
5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan.
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.