Di hadapan penyidik, RJ menegaskan dirinya sadar saat menganiaya istri sirinya itu.
"Saya sadar (tidak lagi pengaruh narkoba atau alkohol) mungkin karena baru bangun tidur, saya pulang kerja kecapean. Terus saya tanya ikan asin mana, sampai tiga kali, terus saya kesal," kata RJ.
RJ berdalih saat kejadian dirinya khilaf karena kesal dengan tindakan sang istri saat dia baru bangun tidur pada Sabtu (18/7/2020) sekira Pukul 16.00 WIB.
Saat itu, dalam kondisi lapar, RJ minta diambilkan ikan asin.
Namun, RJ merasa bahwa FK tak melayaninya sebagaimana seharusnya perilaku istri terhadap suami.
Awalnya tukang servis kipas itu hanya menjambak.
Namun, emosinya makin memuncak lantaran saat itu sang istri malah berusaha merekam aksi penganiayaan itu.
"Iya, saya gasuka. Langsung saya banting handphonenya dua kali sampai pecah," jawab RJ kepada penyidik.
"Saya tarik rambutnya, saya injek perutnya, terus saya dorong ke lemari," kata RJ yang juga tahu bahwa perut istrinya itu ada bekas operasi caesar.
Tak Masuk KDRT
Wakapolsek Cengkareng, AKP Agung Haryadi mengatakan, dalam kasus ini RJ dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan RJ tak dikenakan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) lantaran antara pelaku dan korban hanya berstatus nikah siri.
"Statusnya dia masih nikah siri, akhirnya kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun," kata Agung.