Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, alasan pelaku melakukan penganianyaan terhadap korban karena tidak terima ibunya sering mendapat perlakuan kurang pantas dari korban.
"Karena ibu tersangka pada saat yang bersangkutan berada di dalam penjara, tidak diberi penghidupan dan nafkah, sehingga yang bersangkutan ingin memastikan hubungan antara ibunya dengan ayah tirinya," kata Arief
• Terungkap Identitas Pria Berkacamata di Malam Terbunuhnya Yodi Prabowo, Saksi Yakin dari Pipinya
Sebelum peristiwa itu terjadi, Arief mengatakan sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban.
"Ada terjadi kesalahpahaman, sehingga kemudian tersangka mendorong dan melakukan penganiayaan kepada korban," ujarnya.
Sementara itu, MH mengakui telah menganiaya ayah tirinya hingga meninggal dunia.
Kapolres Gresik mengatakan, MH diamankan di tempat tinggal pelaku di Kecamatan Bungah, Gresik.
Karena, antara korban dengan ibu pelaku termasuk pelaku, sudah menempati rumah yang berbeda.
Atas perbuatan yang dilakukan, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang berujung meninggalnya seseorang dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(TribunJakarta/Kompas.com)