Berikut daftar syarat bagi peserta terkait protokol kesehatan, mulai dari standar masker, sampai hal yang dapat menggugurkan peserta:
1) Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empatbelas) hari sebelum pelaksanaan seleksi
2) Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi;
3) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
4) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
5) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
6) Membawa alat tulis pribadi;
7) peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugasyang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
8) Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Sementara itu, Prosedur Penyelenggaraan Seleksi adalah seperti di bawah ini :
a. Sebelum berangkat peserta diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan cuci rambut) serta menjaga kebersihan;
b. Menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan agar dapat sampai pada tujuan dan mengikuti seleksi;
c. Peserta seleksi wajib hadir paling lambat 60 (enampuluh) menit sebelum seleksi dimulai;
d. Peserta datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
e. Bagi pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;