CPNS 2019

Peserta Tes SKB CPNS 2019 Wajib Bersiap-siap, Simak Jadwal dan Aturan Protokol Kesehatan yang Ketat

Penulis: Suharno
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tes SKB CPNS

Berikut daftar syarat bagi peserta terkait protokol kesehatan, mulai dari standar masker, sampai hal yang dapat menggugurkan peserta:

1) Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empatbelas) hari sebelum pelaksanaan seleksi

2) Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi;

3) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

4) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

5) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

6) Membawa alat tulis pribadi;

7) peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugasyang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

8) Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Ilustrasi Tes SKB CPNS 2019 (Dok. Kemendikbud)

Sementara itu, Prosedur Penyelenggaraan Seleksi adalah seperti di bawah ini :

a. Sebelum berangkat peserta diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan cuci rambut) serta menjaga kebersihan;

b. Menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan agar dapat sampai pada tujuan dan mengikuti seleksi;

c. Peserta seleksi wajib hadir paling lambat 60 (enampuluh) menit sebelum seleksi dimulai;

d. Peserta datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

e. Bagi pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;

Halaman
1234

Berita Terkini