Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat menggerebek arena perjudian dadu koprok di wilayah Kembangan Jakarta Barat, dini hari tadi.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Agus Rizal mengatakan, ada tiga orang pemain judi koprok yang diamankan saat penggerebekan tersebut.
Ketiganya yakni berinisial DM (36), RU (43) dan SY (58).
Agus mengatakan, dari ketiga orang tersebut pihaknya mengamankan uang jutaan rupiah yang diduga merupakan hasil judi.
• Peraturan Ganjil Genap Belum Diterapkan Meski Jalan DKI Jakarta Sudah Padat? Ini Penjelasan Dishub
"Dari para terduga pelaku judi diamankan barang bukti sebuah meja bertuliskan angka-angka, dua unit sepeda motor, tiga buah Kocokan dadu, KTP, tas, surat-surat pegadaian, dompet, kartu ATM, uang senilai Rp 9,133 juta dan dua unit Ponsel," ucap AKBP Agus, Senin (27/7/2020)
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, bahwa penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
Saat ini, ketiga pelaku yang diamankan masih jalani pemeriksaan intensif. Apabila terbukti terlibat perjudian, maka akan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
• Kronologi Pasien Covid-19 Kabur Wisma Atlet Kemayoran Tower A 1007 dan Penjelasan Rumah Sakit
"Saat ini para pelaku masih dilakukan, proses penyelidikan lebih intensif," kata Arsya.