"Terus tadi pagi, emang ama saya sudah suruh bawa ke dokter, sudah bawa ke dokter, terus jawab suaminya, saya enggak punya uang," ujarnya.
Perkara hamil itu juga dikonfirmasi oleh Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto saat ditemui di pelataran kantornya.
"Korban dikirim ke RS Kramat Jati untuk diketahui penyebab kematian oleh dokter forensik mengenai usia kehamilan, kami belum tau. Dari hasil otopsi bisa diketahui," ujar Supiyanto.
Ansori dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT), dengan hukuman 15 tahun penjara. (Kompas.com/Tribun Jakarta)