Virus Corona di Indonesia

Hal Seputar Penumpang Pesawat Positif Covid-19 Kabur Saat Mau Diisolasi, Terancam Sanksi Pidana

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pesawat

“Masih dilakukan pencarian. Handphone yang bersangkutan tidak aktif,” ujar Komarudin.

Akhirnya ditemukan

IS (42), penumpang pesawat positif Covid-19 dari Surabaya, Jawa Timur, yang kabur saat hendak diisolasi di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), akhirnya ditemukan.

Kepada Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu mengatakan, IS berhasil ditemukan petugas kesehatan dan pihak kepolisian di Kacamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (5/8/2020) malam.

"Saat ini, warga Jombang, Jawa Timur itu sudah diisolasi di Rusunawa Nipah Kuning, Pontianak Barat, Kota Pontianak," kata Handanu kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).

Handanu menerangkan, informasi keberadaan IS pertama kali didapat dari petugas kesehatan di Puskesmas Pembantu, Desa Jawa Tengah, Kecamatan Ambawang, Kubu Raya.

"Kondisi IS dalam keadaan baik. Dia pun bisa jalan sendiri selama proses evakuasi. Akan tetapi, kesehatannya akan dipulihkan lantaran tiga hari dalam pelarian," ujar Handanu.

Menurut dia, tak ada alasan khusus mengapa IS diisolasi di Rusunawa Nipah Kuning.

Keputusan itu, murni upaya penyembuhan dan pencegahan agar tidak menularkan ke orang lain.

"Kami akan tracing riwayat perjalan 3 hari ini ke mana saja, dan testing siapa saja yang ketemu dan mendisinfeksi setiap wilayah yang disinggahi," ucap Handanu.

Terancam sanksi pidana

IS (42), penumpang pesawat dari Surabaya yang kabur saat hendak diisolasi di Pontianak, Kalimantan Barat, karena positif terinfeksi virus corona terancam sanksi pidana jika tak menyerahkan diri.

Dia terancam dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

“Itu kalau yang bersangkutan tidak kooperatif. Apalagi kalau ternyata atau terbukti menularkan kepada orang lain juga,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin kepada Kompas.com, Rabu (5/8/2020).

Menurut Komarudin, saat ini kepolisian dan dinas kesehatan masih mendalami potensi ancaman yang ditimbulkan dari tidak diisolasinya IS.

“Potensi ancamannya yang paham dari kesehatan. Dari situlah nanti kami akan mulai menerapkan sanksi hukum,” tegas Komarudin.

Seluruh artikel ini sudah pernah tayang di Kompas.com

Berita Terkini