Jerinx SID Sebut Tulisannya 'IDI Kacung WHO' Adalah Kritikan, Sang Istri Beri Dukungan

Penulis: Erik Sinaga 2
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020)

Karena dalam beberapa kasus, syarat tersebut justru memperlambat penanganan.

"Kalau IDI merasa ini menghina tanpa upaya klarifikasi, evaluasi, dan refleksi, ya silakan, kami siap menghadapinya," kata dia.

Pesan dari istri Jerinx SID

Istri Jerinx, Nora Alexandra Philip menyemangati suaminya yang tersandung kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Semangat itu diberikan Alexandra kepada Jerinx melalui unggahan di Instagram @ncdpapl, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (6/8/2020).

"Alam semesta selalu mendukungmu. Datang dan hadapi semuanya dengan tenang, aku di sini, jangan takut aku pergi dengan situasi saat ini," tulis Alexandra.

Alexandra juga berjanji, ia dan keluarga akan selalu mendampingi Jerinx sampai kasus tersebut tuntas.

"Aku tidak sendiri dampingi kamu, ada keluarga yang akan selalu ada buatmu, untuk kita," tulis Alexandra.

Penuhi panggilan Polda Bali

Jerinx bersama dengan pengacaranya datang ke Polda Bali pada Kamis memenuhi panggilan keduanya.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan atas adanya laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Jerinx kepada IDI.

"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagram-nya dia," kata Syamsi.

Menurutnya, salah satu unggahan yang dipersoalkan itu karena dalam kalimatnya menyebut IDI sebagai kacung WHO.

Puluhan Pengurus Rumah Ibadah di Cilincing Ikuti Swab Test Massal Covid-19

Jerinx Besok Kembali Dipanggil Polda Bali: SID Beri Dukungan, Pengacara Pastikan Kehadiran

Prediksi Cuaca dari BMKG Besok, Jumat 7 Agustus: Waspada Cuaca Ekstrem di 12 Wilayah Ini

Adapun kalimat yang dimaksud yakni,

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Atas unggahannya itu, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Kompas.com) (*)

Berita Terkini