Bayi Berusia 8 Bulan Dicabuli Pembantu, Suami Pelaku Turut Menyaksikan Melalui Video Call

Penulis: MuhammadZulfikar
Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pelecehan Seksual

Buruh harian lepas berinisial ZU (40) di Kota Bengkulu tega mencabuli seorang anak di bawah umur.

Atas tindak kejahatannya, Zu diringkus polisi, Jumat (31/7/2020).

Pelaku melancarkan aksinya dengan memberikan iming-imingi uang Rp 35 ribu ke korban.

Diringkusnya Zu usai polisi mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, didampingi Kasat Reskrim AKP Yusiady, menerangkan hasil dari kegiatan penyelidikan dan penyidikan diketahui identitas dan keberadaan pelaku inisial Zu (40) yang langsung diamankan pada siang hari Jumat (31/07/2020) yang lalu di Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui tindak pidana persetubuhan dengan anak bawah umur ini dilakukan pelaku yang memiliki pekerjaan sebagai buruh harian lepas dengan iming-iming memberikan uang sebesar Rp 35.000 terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno dalam keterangannya, Selasa (4/8/2020).

Kejadian itu, lanjut Sudarno, berlokasi di kamar mandi rumah pelaku yang mana atas perbuatan pelaku, korban merasakan sakit di kemaluannya.

Pelaku tidak melakukan perlawanan saat dijemput oleh petugas Polres Bengkulu.

Sudarno memberikan imbauan agar masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak yang rentan menjadi korban asusila.

Bocah 8 tahun dicabuli kakak sepupu

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak, Provinsi Riau, berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap bocah 8 tahun berinsial MH (24).

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya menjelaskan, MH sempat kabur ke Sumatera Utara setelah melakukan perbuatannya.

"Tersangka MH ditangkap setelah dua pekan melarikan diri ke Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut) pada hari Minggu (26/7/2020)," tegas Doddy dilansir dari Kompas.

Doddy menuturkan, tersangka MH membunuh seorang bocah berinisial ALG (8) di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Lalu korban ditemukan tak bernyawa di semak-semak dekat kuburan muslim Kampung Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, pada Jumat (17/7/2020).

Halaman
1234

Berita Terkini