Pandemi Covid-19, Jumlah WNA Bermasalah di Jakarta Barat Menurun

Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) DKI Jakarta, Liberty Sitinjak.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI - Selama pandemi Covid-19, jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang bermasalah di Jakarta Barat menurun.

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat di semester pertama 2020, ada 39 WNA di Jakarta Barat yang ditemukan bermasalah terkait izin tinggal.

Ke-39 WNA itu terdiri dari 35 orang yang di deportasi dan tangkal, tiga WNA di deportasi dan satu WNA jalani pro justisia.

WNA pelanggar di Jakarta Barat didominasi oleh WNA asal Nigeria sebanyak 14 orang.

Dibandingkan tahun lalu, memang terjadi penurunan jumlah pelanggaran WNA di Jakarta Barat.

Keliling Indonesia Untuk Cari Berita, Steve Habiskan Waktu Hingga 2 Minggu Untuk Satu Berita

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) DKI Jakarta, Liberty Sitinjak mengatakan penurunan jumlah WNA yang melanggar selama pandemi Covid-19 memang merata di seluruh wilayah Jakarta.

"Otomatis pelanggaran menurun selama Covid-19 ini karena sekarang ini kan penerbangan dari luar negeri masih sangat terbatas. Otomatis penurunannya sangat signifikan di atas 70 persen," kata Sitinjak usai memberikan sambutan dalam rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) oleh Imigrasi Jakarta Barat di Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (13/8/2020).

Kendati pelanggaran menurun, Sitinjak meminta Tim Pora tetap mengawasi pergerakan WNA, terutama terkait izin tinggal mereka.

"Tetapi orang yang ada disini yang enggak bisa keluar, ini kan juga harus diawasi. Memang ada aturan dari kementerian bahwa yang enggak bisa pulang itu (karena pandemi Covid-19) otomatis diperpanjang (izin tinggalnya) tapi tetap harus diawasi juga," papar Sitinjak.

Polisi Ringkus Murid 2 Sekolah Tawuran di Sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Ada yang Tangannya Putus

Dalam rapat koordinasi Tim Pora tingkat Jakarta Barat, Sitinjak menuturkan bahwa pengawasan orang asing bukan hanya tanggung jawab Dirjen Imigrasi saja.

Melainkan meliputi berbagai instansi terkait mulai dari TNI, Polri, Pemerintah Daerah.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013  tentang Tim Pora.

"Contohnya Satpol PP, di Jakarta Barat ini kan ada rumah susun, berapa sih datanya di kecamatan dan kelurahan, misalnya ada berapa sih (WNA) orang asing yg tinggal di rumah susun. Kita harapkan lakukan pengawasan orang asing ini dilakukan ke lapangan langsung," harap Sitinjak didampingi Kelas Imigrasi Jakarta Barat, Novianto Sulastono.

Berita Terkini