TRIBUNJAKARTA.COM - NF, terdakwa pembunuhan balita, APA (5) yang mayatnya disimpan di lemari yang berlokasi di Sawah Besar terbukti bersalah.
Remaja pembunuhan balita divonis hukuman dua tahun penjara karena menjadi pelaku pembunuhan tetangganya sendiri.
Vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang digelar pada Selasa (18/8/2020).
TONTON JUGA:
• KABAR BAHAGIA: ASN/PNS Dapat Libur 11 Hari Pengganti Cuti Bersama Idul Fitri, Ini Sederet Tanggalnya
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Anak Made Sukreni, NF terbukti bersalah karena menghabisi nyawa APA pada 5 Maret 2020 lalu.
"Menyatakan anak NF telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana," tegas Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono.
FOLLOW JUGA:
Bambang menegaskan, NF didakwa dengan dengan Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
• Berikut 12 Amalan di Bulan Muharram yang Bisa Menambah Pahala, Puasa hingga Menyambung Silaturahmi
Atas hal ini, NF dijatuhkan pindana penjara dan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.
• Nasib Pilu Bocah Autis 10 Tahun Dipasung Lalu Disiksa di Kandang oleh Orangtua Kandung
"Pidana penjara di LPKS Handayani Jakarta dan dibawah Pengawasan BAPAS selama dua tahun dikurangi masa tahanan," jelas Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menuturkan, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa NF dengan 6 tahun penjara dan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tanggerang.
FOLLOW JUGA:
Atas keputusan 2 tahun bui, lanjut Bambang, maka jaksa penuntut umum akan berpikir atas putusan hakim itu.
"Atas putusan ini, jaksa penuntut umum pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan hakim tersebut," ucap Bambang.
• Mbak Lala Bongkar Sikap Rafathar yang Jarang Tersorot, Sebut Tak Akan Lakukan Ini Jika Tak Diizinkan
Remaja NF Asal Sawah Besar Kini Lebih Peka
Kehidupan NF, remaja putri 15 tahun tersangka pembunuhan anak tetangga di Sawah Besar, Jakarta Pusat, kini sudah jauh berubah.