Nasib Pilu Bocah Autis 10 Tahun Dipasung Lalu Disiksa di Kandang oleh Orangtua Kandung

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kekerasan

TRIBUNJAKARTA.COM - GF (10), bocah autis dianiaya orang tua kandungnya sendiri yakni pasangan suami istri HB (42) dan FH (37) di Kulon Progo, DIY.

GF dianiaya dan dipasung di dalam kandang kambing karena dianggap kerap membuat jengkel.

Penganiayaan GF ini terbongkar setelah warga menemukannya dalam kondisi mengenaskan.

Tubuh GF dipenuhi luka lebam.

TONTON JUGA:

Ingin Lihat Ruangan Kerja & Kamar Hotel Bung Karno di Yogyakarta? Yuk Coba Soekarno Signature!

Bahkan, tubuhnya juga bercampur dengan kotoran kambing karena ia ditempatkan di kandang ternak.

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Munarso menyatakan, penganiayaan itu terkuak ketika warga berkunjung ke rumah pasangan tersebut.

FOLLOW JUGA:

Betapa terkejutnya warga ketika mengetahui ada seorang anak yang dipasung di kandang kambing di belakang rumah keluarga tersebut.

Saat kali pertama ditemukan, ada luka lebam di sekujur tubuh bocah 10 tahun tersebut.

Tubuh GF juga ditemukan dalam kondisi bercampur dengan kotoran kambing di kandang itu.

Daftar Ucapan Selamat Tahun Baru Islam, Cocok untuk Kirim via WA, FB dan Twitter

Diduga selain dipasung, GF juga disiksa.

Mengetahui kondisi yang mengenaskan tersebut, warga membawa GF ke Puskesmas Galur 2.

"Korban (GF) sempat diperiksa di RSUD Wates dan akhirnya dirujuk ke RSUP Dr Sardjito. Ia dirawat 21 hari," kata Munarso.

Ilustrasi Penganiayaan (TribunKaltim)

Setelah mendapatkan perawatan di Sarjito, GF kini dirawat oleh sang nenek di Magelang, Jawa Tengah.

Munarso menuturkan, penganiayaan dan pemasungan itu terjadi karena bocah 10 tahun itu dianggap kerap bertingkah.

GF dianggap kerap keluyuran hingga merusak barang di rumah.

Bacaan Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun 1 Muharram, Dilengkapi Amalan Sunnah di Tahun Baru Islam

"Pelaku ini jengkel karena korban kerap berulah," jelas Munarso.

Polisi telah menangkap orangtua GF. Namun mereka menampik menelantarkan sang anak sepanjang hari.

FOLLOW JUGA:

Orangtuanya mengaku, GF dipasung supaya tak keluyuran karena pernah pergi hingga hampir tertabrak mobil.

Saat ini polisi telah menyita barang bukti berupa sarung dan sprei, satu potong kayu bagian dari kandang tempat mengikat GF, kayu bakar, tali tambang, piring dan mangkuk plastik tempat makan.

Kisah Bocah Gorontalo Tampil di Uang Rp 75 Ribu, Orangtua Tahu Sehari Sebelum Dikenalkan ke Publik

Akibat peristiwa ini, orangtua GF dijerat Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam penjara maksimal 5 tahun.

Selain itu, pelaku terancam tambahan sepertiga hukuman sesuai dengan Pasal 80 ayat 4 karena pelaku kekerasan adalah orangtuanya sendiri. (TRIBUNJAKARTA/KOMPAS)

Berita Terkini