Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Polisi mengungkap praktik dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) terjadi di tempat karaoke Venesia BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan, Venesia menjajakan wanita yang bisa disewa untuk berhubungan seks.
Menggunakan sisem voucher, tempat karaoke eksekutif itu memasang tarif jutaan rupiah.
Satu vouchernya seharga Rp 1,1 juta sampai Rp 1,3 juta. Untuk bisa menyewa wanita diperlukan tiga voucher.
"Venesia BSD Karaoke Executive menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan tarif Rp 1.100.000 sampai dengan Rp 1.300.000 per voucer dikali tiga voucer," ujar Argo saat dihubungi TribunJakarta.com, Kamis (20/8/2020).
• Kronologi Kecelakaan Maut di Tasikmalaya, Belasan Korban Bergelimpangan dan Puluhan Anjing Berlarian
• Kemendikbud Belum Umumkan Jadwal Tes SKB CPNS 2019, Ini Bocoran Tanggal dan Format Ujiannya
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, aparat kepolisian dari Unit 1/VC Subdit III Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, menggerebek tempat karaoke Venesia BSD yang berlokasi di Jalan Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), pada pukul 19.30 WIB, Rabu (19/8/2020).
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 47 wanita pemandu lagu atau yang karib diketahui sebagai ladies companion (LC).
Argo mengatakan, puluhan LC yang bekerja di Venesia itu berasal dari daerah Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur, bukan dari daerah setempat Tangsel atau Banten.
Tidak hanya para LC, mucikarinya pun turut diamankan, termasuk pekerja Venesia lainnya, dari kasir hingga general manager.
Total 60 orang yang dimankan itu diduga terkait tindak pidana penjualan orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual.