Saat diamankan, B lantas menyatakan perbuatan bejatnya itu hanya iseng semata.
B juga mengaku sama sekali tak bernafsu pada anak-anak tersebut.
FOLLOW JUGA:
"Saya memang sudah lama menduda, tapi pas kejadian itu cuma iseng saja. Bercanda. Saya tidak ada nafsu," imbuhnya.
Kendati demikian, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
• Ramalan Zodiak Cinta Minggu 23 Agustus 2020, Cancer Jangan Paksakan Pendapatmu!
Atas perbuatannya, B dijerat Pasal 82 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 jo Pasal 76E Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kakek 75 Tahun Cabuli Anak Tetangga Berkali-kali
Seorang kakek berusia 75 tahun tega melakukan hal tak senonoh kepada anak tetangganya.
Kakek yang diketahui berinisial A ini diduga telah mencabuli anak tetangga yang dititipkan kepadanya.
Tak hanya sekali, lansia di Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat itu telah melakukan pencabulan 5 kali kepada korban yang usianya masih 9 tahun.
"Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak lima kali. Perbuatan tersebut dilakukan sejak bulan Maret hingga Agustus ini," ujar Wakapolsek Sikakap Kepulauan Mentawai Yanuar yang dihubungi melalui telepon, Kamis (20/8/2020).
Pelaku saat ini sudah diamankan di kantor polisi.
"Pelaku kami tangkap pada Rabu 19 Agustus kemarin," ujar Wakapolsek Sikakap Kepulauan Mentawai Yanuar yang dihubungi melalui telepon, Kamis (20/2020).
Lebih jauh dijelaskan Yanuar, pelaku dan korban bertetangga.
"Awal kejadian pada hari Sabtu 15 Agustus lalu. Ibu korban yang akan pergi ke ladang menitipkan korban dan adiknya ke pelaku di rumah pelaku," paparnya.